Lubang menganga Ancam keselamatan pengguna jalan

Image

Redaksi Portalbermano.com

Lebong,Portalbermano.com-Undang-undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyatakan penyelenggara wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.

Banyaknya jalan yang rusak di Tanah Air menjadi pekerjaan rumah yang tidak ada hentinya bagi pemerintah. Kondisi jalan yang rusak sering menyebabkan kecelakaan, bahkan mengakibatkan jatuh korban. Bagi pemerintah baik pusat maupun daerah perlu ‘alarm’ peringatan bahwa ada sanksi apabila membiarkan jalan rusak tidak terkecuali pemerintah Provinsi Bengkulu maupun pemerintah kabupaten Lebong.

Tidak sedikit jalan milik (Dalam kewenangan)pemerintah daerah provinsi Bengkulu yang membentang di wilayah kabupaten/kota yang kondisinya  sa’at ini rusak/rusak berat dan seringkali menjadi pemicu terjadinya kecelakaan dan mengancam keselamatan jiwa pengguna jalan.

Sebagaimana halnya jalan milik pemerintah provinsi Bengkulu yang membelah kabupaten Lebong tepatnya didesa Tik Jeniak kecamatan Lebong Selatan yang tidak jauh dari sebuah lembaga pendidikkan yakni SMK 3 Lebong,dimana terdapat sebuah lubang dengan lebar lebih kurang 50 centimeter dan panjang 70 centimeter,serta kedalaman mencapai 120 centimeter.

Dikmfirmasi kepada Camat Lebong selatan Pendi SE prihal lubang yang mengancam keselamatan pengguna jalan tersebut mengatakan,bahwa kerusakkan/keberadaan lubang tersebut sudah cukup lama,dan sudah seringkali terjadi kecelakaan akibat adanya lubang tersebut.

“Lubang yang ada di dekat SMK 3 itu sudah beberapa kali menjadi penyebab kecelakaan baik tunggal maupun melibatkan kendaraan lain,dimana  sa’at pengendara terkejut menghindari lubang dan hilang kontrol,bahkan bisa mengakibatkan terjadinya kecelakaan beruntun,apalagi lokasinya didekat lembaga pendidikan yang seketika kodisi sangat ramai dikala siswa sekolah tersebut datang dan pulang dari/ke sekolah.Sebut Pendi.

Ditambahkan oleh Pendi Dirinya berharap agar pemerintah Provinsi maupun kabupaten dapat bersikap (memperbaiki) jalan lubang tersebut sesuai dengan tupoksinya masing masing demi keselamatan warga dan keselamatan pengguna jalan.

“Sesuai Pasal 24 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penyelenggara wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.” Demikian Pendi.

Catatan redaksi : merunjuk Pasal 273 yang menyebutkan setiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan kendaraan dipidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda maksimal Rp12 juta.(Red)

 

 

Follow Portal Bermano di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *