Pewarta : Rudhy Muhammad Fadhel.
Lebong. PortalBermano.com – Adanya Baliho yang mengandung informasi yang menyesatkan sebagaimana yang diberitakan media PortalBermano.com dua hari berturut ternyata mesti sudah ada yang diturunkan oleh pihak Pemkab Lebong dan pihak terkait lainnya, Namun masih ada yang terpampang Jelas membentang seakan tidak peduli dan tidak terusik dengan dampak dari Informasi menyesatkan yang terkadung didalamnya.

Dengan diturunkannya Baliho yang mengandung informasi sesat di depan pemakaman desa Talang Ulu dan Baliho Raksasa milik Ban Bengkulu Muara Aman secara tidak langsung para pihak menyadari bahwa benar Baliho tersebut mengandung Informasi Sesat.
Dalam penelusuran awak media PortalBermano.com masih terdapat Baliho yang sama terbentang di ruas jalan Kelurahan Tanjung agung menuju desa Daneu tepatnya berada di depan gedung tenis Indor milik kejaksaan negeri Lebong.

Dengan adanya Baliho tersebut Awak media PortalBermano.com melalui sambungan telepon Whatshapp mencoba melakukan komfirmasi dan klarifikasi kepada Plt Kepala Dinas Kominfo-SP kabupaten Lebong Dodi Irawan ST.,Kamis (30/10) pukul 12.36.WIB. Namun tidak berhasil dihubungi meskipun status telepon aktif.
Tidak berhenti disitu, awak media PortalBermano.com melanjutkan upaya komfirmasi dan klarifikasi melalui pesan Whatshapp, akan tetapi hingga berita ini ditayangkan belum mendapat jawaban, Demikian juga upaya komfirmasi kepada pihak terkait lainnya.
Sekedar ulasan, Landasan utama pemasangan baliho oleh pemerintah meliputi, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan ini memberi kewenangan kepada pemerintah daerah untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan, termasuk urusan komunikasi dan informatika. Pemasangan baliho untuk menyampaikan informasi publik merupakan salah satu bentuk implementasi dari kewenangan ini.
https://portalbermano.com/tak-punya-uang-coa-caci-di-lebong-terpampang-baliho-terkandung-inpormasi-menyesatkan/
Jelas, pemasangan baliho adalah sebagai sarana inpormasi kepada Publik, hanya saja sangat disayangkan salah satu Baliho milik pemerintah daerah kabupaten Lebong terkandung inpormasi yang menyesatkan dimana Baliho yang terpasang Fhoto Bupati dan wakil Bupati Lebong Azhari dan Bambang ASB serta Mantan PJ Sekda D.Swabuana,
Sebagai Baliho resmi milik pemerintah yang mengandung Informasi dan publikasi kepada masyarakat umum, jelas dan terang tertulis pada Baliho dimaksud PJ sekda Lebong adalah D.Swabuana, Sementara fakta sesungguhnya sa’at ini PJ Sekda kabupaten Lebong adalah Dr.H.Syarifudin,S.Sos., M.Si.
https://portalbermano.com/bank-bengkulu-muara-aman-susul-pemkab-lebong-turunkan-baliho-yang-mengandung-penyesatan-publik/
Diperjelas, Sejak 8 September lalu, Gubernur Bengkulu melalaui Keputusan Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan yang tertuang dalam surat keputusannya nomor N.953.BKD Tahun 2005 tentang Pengangkatan Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lebong, Dan hal tersebut ditindak lanjuti oleh Bupati kabupaten Lebong melalui surat undangan pelantikan dan pengambilan sumpah/janji Jabatan Penjabat Sekretaris Daerah Nomor B-800.1.1.1/X/BKPSDM-2/2025 tertanggal 4 September 2025 yang ditanda tangani secara elektronik oleh Bupati kabupaten Lebong H.Azhari. SH.,MH. Telah melantik Dr, H. Syarifudin,S.Sos., M.Si sebagai Pj Sekda Kabupaten Lebong hingga sekarang.
Apapun alasannya pemerintah kabupaten Lebong dengan sarana dan prasarana yang ada, wajib memberikan dan mempublikasikan serta menginformasikan Fakta yang sebenarnya bahwa Penjabat Sekretaris daerah kabupaten Lebong hingga sa’at ini adalah Dr.H.Syarifudin,S.Sos.,M.Si.
Miris dan Ironisnya, meski di sebagian tempat Baliho sebagaimana dimaksud sudah diturunkan, Namun masih saja terdapat Baliho serupa masih terpampang di lokasi strategis dalam wilayah perkantoran pemerintah kabupaten Lebong, Hal ini bukan hanya menimbulkan Tanya tetapi juga menimbulkan kecurigaan ada apa dengan pemerintah kabupaten Lebong sa’at ini. (RMF-NikBong)



















1 komentar