Meskipun Terdakwa Judi Vonis Hakim Dinilai Rendah. Polres Lebong Tetap sikat Para Pelaku Perjudian

Image

Pewarta : Rudhy Muhammad Fadhel.

Lebong. PortalBermano.com –  Meskipun akhir-akhir ini Vonis hakim terhadap para terdakwa dinilai rendah dan tidak maksimal oleh sejumlah pihak, namun hal tersebut tidak menyurut tekat Jajaran Unit Pidum Sat Reskrim Polres Lebong, Polda Bengkulu dalam memberantas dan melakukan penegakkan hukum terhadap para pelaku perjudian diwilayah hukum Polres Lebong.

Kamis (29/8) Jajaran Unit Pidum Satreskrim Polres Lebong Kembali mengamankan satu orang bandar judi togel inisial SY (44) warga Sukabumi Kecamatan Lebong Sakti Kabupaten Lebong.

Ia ditangkap dikediamannya di kediamannua di Kelurahan Embong Panjang, Kecamatan Lebong Tengah, Kabupaten Lebong, pada Kamis (29/8) sekitar pukul 12.30 WIB. Proses penangkapan ini dipimpin Kanit Pidum IPDA Suwandi Kuswoyo.

Kapolres Lebong, AKBP Awilzan melalui Kasat Reskrim, AKP Rabnus Supandi disampaikan PS Kasubsi PIDM Humas Aipda Syaiful Anwar mengatakan, penangkapan terhadap bandar judi togel tersebut merupakan hasil penyelidikan atas laporan masyarakat terhadap adanya dugaan aktivitas judi togel di Kelurahan Embong Panjang.

“Setelah dilakukan penyelidikan selama dua hari, bahwa benar SY diketahui sebagai Bandar judi toto gelap (togel) di rumahnya,” ujar Kasat Reskrim, kemarin (30/8).

Saat diamankan oleh pihak kepolisian, Sy tidak berkutik sama sekali, bahkan tidak bisa mengelak lantaran petugas mendapatkan sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan judi togel.

Baca Berita Berikut,Vonis Hakim Dinilai Rendah :

https://portalbermano.com/jpu-kejari-lebong-bandinghakim-vonis-rendah-pelaku-perjudian/

Seperti uang tunai Sebesar Rp. 609.000, 1 Unit handphone merk VIVO warna Blue, 28 potongan kertas pasangan togel.

“Pelaku diamankan beserta beberapa barang bukti. Semua ini berkat informasi dari masyarakat,” tambah Kasat.

Saat ini, Sy telah diamankan ke Mapolres Lebong untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kasat mengimbau kepada masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika menemukan adanya dugaan aktivitas judi togel.

“SY berserta barang bukti dibawa ke kantor Satreskrim Polres Lebong guna penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (Alexander)

Follow Portal Bermano di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *