Oknum Pejabat Diknas Provinsi Bengkulu di Laporkan Ke Polsek Rimbo Pengadang Lebong.

Pewarta : Rudhy Muhammad Fadhel
Lebong.Portalbermano.com-Seorang Oknum Mantan Pejabat Teras Dinas kesehatan Kabupaten Lebong yang sekarang menjabat sebagai salah satu pejabat dilingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Bengkulu dan bertugas di salah satu Unit pelaksana Tehnis Dinas Pendidikan di kabupaten Lebong,dilaporkan oleh saudara sepupunya ke Polsek Rimbo Pengadang Polres lebong Polda Bengkulu.
Oknum pejabat yang Pemilik nama salah satu Benua di dunia ini dilaporkan ke oleh seorang Nenek bernama Yusnaini 62 Tahun warga kelurahan Topos Kecamatan Topos Kabupaten lebong dalam kasus dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana surat tanda penerimaan laporan Nomor :STPL/B-LP/1/2023/SPKT tertanggal 24 JUanuari 2023 yang ditanda tangani oleh KA SPK 1 AIPTU D Wiwin Silangit SH atas nama Kapolsek Rimbo Pengadang Polres Lebong Polda Bengkulu.
Dikomfirmasi melalui sambungan Seluler Rabu 25/01/203 sekira pukul 21,05 WIB Kapolres Lebong AKBP Awilzan S.Ik melalui Kapolsek Rimbo Pengadang IPTU Hasan Basri membenarkan adanya laporan dimaksud dan pihaknya kini sedang melakukan upaya Penyelidikan dan Pengumpulan Bahan Keterangan (Lidik/Pulbaket).
“Benar,memang ada laporan dari warga kelurahan Topos kecamatan Topos dengan terlapor adalah salah satu warga desa Talang baru 1 kecamatan Topos yang kami terima sebagaimana Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor :STPL/B-LP/1/2023/SPKT tertanggal 24 Januari 2023.dimana terkait laporan dimaksud akan kami tindak lanjuti sesuai ketentuan,dan sa’at ini kami sedang melakukan penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan (Lidik/Pulbaket).”Demikian Kapolsek Rimbo Pengfadang Polres Lebong Polda Bengkulu IPTU Hasan Basri SH.
Di lain pihak Camat kecamatan Topos Zerly SH dihubungi mintai tanggapan terkait peristiwa dimaksud menyebutkan bahwa antara pihak pelapor dan terlapor,memiliki hubungan kekerabatan yang sangat dekat Namun dirinya menambahkan karena permasalahan ini sudah masuk ke ranah hukum maka sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum.
“Saya tahu persis antara pelapor dengan terlapor,adalah kerabat dekat yang memiliki pertalian darah yang sangat dekat,akan tetapi karena permasalahan ini sudah dilaporkan kepada aparat penegak hukum,maka proses hukum selanjutnya kita serahkan kepada pihak yang berwajib.”Sebut Zerly
Sementara terlapor sampai berita ini ditayangkan belum berhasil di mintai klarifikasi meski sudah di upayakan melalui sambungan seluler dan Aflikasi Pesan Whatshaap.(RMF-Nikbong)

Follow Portal Bermano di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *