Paripurna, Fraksi-Fraksi di DPRD Lebong Sampaikan Pandangan Umum Atas Tiga Usulan  Raperda

Kemudian, Fraksi Gerakan Perjuangan Rakyat yang dibacakan Rama Chandra mengatakan, bahwa sebelum dilakukan pembahasan terhadap Raperda Kabupaten Lebong TA 2024, fraksi Gerakan Perjuangan Rakyat menyampaikan pandangan umum sebagai catatan, masukan maupun saran.

“Fraksi gerakan perjuangan rakyat berharap dalam penyusunan Raperda RPJPD Kabupaten Lebong tahun 2025-2045 ini dilaksanakan sesuai dengan aturan, transparan, akuntabel, demokratif, partisipatif, terukur dan melibatkan seluruh OPD dan stakeholder dalam pengambilan keputusan di semua tahapan perencanaan dengan memperhatikan sinergitas terhadap RPJPD dan RPJM Nasional sesuai dengan Peraturan Pemerintah dan Undang-undang.

“Di dalam UUD 1945 pasal 33 ayat 3 menyebutkan, bahwa bumi, air dan kekayaan yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” kata Rama Chandra.

Lebih jauh, atas dasar tersebut tata kelola penguasaan air sebagai barang publik harus dipikirkan dengan seksama supaya kesejahteraan rakyat dapat dicapai.

“Keseimbangan antara air sebagai hak rakyat yang harus dipenuhi dalam layanan dasar oleh pemerintah dan air sebagai barang komersial harus dikelola secara adil tanpa meninggalkan akses masyarakat terhadap air bersih,” timpalnya.

https://portalbermano.com/pj-sekdakab-lebong-mahmud-siam-sp-mm-pemkab-jamin-kejar-keaktifan-kepesertaan-bpjs-kesehatan/

Selanjutnya, Fraksi Perindo yang dibacakan Rodi Hartono menyampaikan, fraksi Perindo berharap agar Raperda RPJPD Kabupaten Lebong yang disusun dapat memaksimalkan data-data yang ada dan dapat menjawab permasalahan-permasalahan daerah dengan tepat dengan teridentifikasinya permasalahan pembangunan daerah dengan harapan agar perencanaan pembangunan dapat terintegrasi dengan pembangunan nasional.

“Kami berharap dengan adanya evaluasi dari BPPSPAM, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Bengkulu yang telah menemukan beberapa kelemahan dalam kinerja PDAM TTE kedepannya peruhasaan Umum Daerah Air Minum Kabupaten Lebong ini bisa berbenah dan memperbaiki kekurangan yang ada,” sampainya.

Usai mendengar pandangan umum yang disampaikan fraksi di DPRD tersebut, Ketua DPRD Lebong berharap, kiranya dapat menjadi bahan pertimbangan dan acuan bagi pihak eksekutif. Sehingga, raperda yang diusulkan itu sesuai dengan kebutuhan masyarakat Lebong.

“Selanjutnya kepada pihak eksekutif kami harapkan dapat memberikan jawaban pada rapat paripurna DPRD Kabupaten Lebong selanjutnya,” tuturnya.(Alexander)

Follow Portal Bermano di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar