Pelantikan Pejabat Eselon II Hasil Selter JPTP, Bupati Tunggu Izin Kemendagri

Pewarta : Rudhy Muhammad Fadhel.

Lebong. PortalBermano.com – Proses pelantikan pejabat eselon II hasil seleksi terbuka (Selter) Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) tahun 2024 yang dibuka oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong, masih menunggu izin dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).

Bupati kabupaten Lebong Kopli Ansori
Bupati kabupaten Lebong Kopli Ansori

Bupati Lebong, Kopli Ansori saat dikonfirmasi mengatakan, Kemendagri telah bersurat kepada kepala daerah di seluruh Indonesia dilarang melakukan mutasi pegawai terhitung sejak Maret 2024 hingga berakhirnya masa jabatan seorang kepala daerah. Larangan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

“Masih ada mekanisme-mekanisme  yang harus kita jalankan, bukan sekedar rekomendasi KASN. Namun, dalam hal ini tetap mengacu pada edaran Kemendagri atau undang-undang,” jelasnya.

Dalam pasal 71 Ayat 2 yang berbunyi: Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Wali Kota atau Wakil Wali Kota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.

Hal itu dipertegas oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) M Tito Karnavian dalam suratnya nomor 100.2.1.3/1575/SJ perihal kewenangan kepala daerah pada daerah yang melaksanakan Pilkada dalam aspek kepegawaian tertanggal 29 Maret 2024.

Surat itu ditujukan kepada gubernur/penjabat gubernur, bupati/penjabat bupati serta wali kota/penjabat wali kota. Mendagri dalam suratnya menegaskan aturan tersebut juga berlaku untuk penjabat gubernur/penjabat bupati dan penjabat wali kota.

https://portalbermano.com/bupati-lebong-kopli-ansori-sampaikan-nota-pengantar-lkpd-ta-2023/

Namun demikian, Politisi PAN ini menyebutkan, hingga saat ini Pemkab Lebong masih menunggu izin dari Kemendagri. Sejauh ini, pihaknya telah melayangkan izin secara berantai mulai dari gubernur hingga ke pihak Kemendagri.

“Karena ini tahun politik, yang mana sebelum enam bulan penetapan calon maka kepala daerah harus melaksanakan mutasi seizin mendagri. Setelah keluarnya rekomendasi KASN terhadap selter JPTP,  maka kita akan meminta persetujuan Kemendagri,” jelasnya.

Sementara itu, informasi yang dikumpulkan wartawan dari berbagai kalangan, terdapat  sejumlah nama yang digadang-gadang bakal menempati sembilan jabatan eselon II yang masih lowong. Terkait itu, bupati menunggu nanti jika sudah diumumkan.

“Kalau nama-namanya sudah ada. Tapi satu, dua, tiga di OPD,” demikian Bupati. (Alexander)

Follow Portal Bermano di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2 komentar