Sampai saat ini, tarif parkir roda dua di Kabupaten Lebong, masih Rp 1.000 untuk sekali parkir. Sedangkan, tarif kendaraan roda empat sebesar Rp 2 ribu. Tarif tersebut sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) lama.
“Ini masih perda lama, sekarang kan masih digodok perda retribusi parkir. Tapi, faktanya di lapangan ada sebagian masyarakat membayar sukarela atau tidak mengambil pengembalian,” jelasnya.
Di sisi lain, ia mengaku, untuk lahan parkir yang berada di sejumlah kawasan wisata saat libur lebaran bukan masuk kewenangan pihaknya.
“Kalau wisata itu ranahnya dinas lain. Yang jelas, untuk para pemungut parkir itu harus ada tanda pengenalnya,” demikian Bustari.(Alexander)











