Pewarta : Rudhy Muhammad Fadhel.
Lebong. PortalBermano.com – Perubahan nyata terjadi setahun berlalu kepemimpinan Azhari-Bambang dikabupaten Lebong, Badan Pusat Statistik kabupaten Lebong merilis laju pertumbuhan produk domestic regional bruto kabupaten Lebong atas dasar harga konstan 2010 menurut pengeluaran (Persen) 2021-2025 mengalami penurunan dari 4,3 menjadi 4,01.

Sementara Indeks kedalaman kemiskinan dan Indeks keparahan kemisikinan dikabupaten Lebong tahun 2025 mengalami peningkatan indeks kedalaman kemiskinan tahun 2024 tercatat 1,30 menjadi 1,56 pada tahun 2025 sedangkan Indeks keparahan kemiskinan dari 0,27 pada tahun 2024 menjadi 0,32 pada tahun 2025.
“ Dilihat dari hasil potret Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Lebong tentang naiknya indeks kedalaman dan Keparahan Kemiskinan berdasarkan capaian tahun 2024 (1,30) menjadi 1,56 di tahun 2025.” BPS kabupaten Lebong.

Kedalaman dan Keparahan naik, artinya rata rata pengeluaran penduduk miskin semakin jauh dari garis kemiskinan dan ini menandakan kondisi ekonomi mereka memburuk atau lazim disebut “yang miskin semakin miskin”.

Berdasarkan data Lebong dalam angka yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS) kabupaten Lebong Februari 2026 dapat disimpulkan bahwa sementara ini setahun masa kepemimpinan Azhari –Bambang, Penduduk Miskin di kabupaten Lebong semakin miskin.
Meskipun garis kemiskinan,jumlah,dan persentase penduduk miskin di kabupaten Lebong mengalami penurunan dari 10,45 ditahun 2024 menjadi 10,10 ditahun 2025 .
Dikomfirmasi kepada kepala Badan Pusat Statistik kabupaten Lebong Rudi Setiawan, Membenarkan data tersebut .
“Benar pak kalau di download dari web bps lebong.” Tulis Rudi Setiawan melalui pesan Whatshapp pada pukul 09.49 WIB Rabu (18/3)
Ditambahkan oleh Rudi setiawan bahwa Kondisi ekonomi pada tahun 2025 di masa kepemimpinan Azhari-Bambang di Kabupaten Lebong menunjukkan perlambatan. Badan Pusat Statistik Kabupaten Lebong merilis laju pertumbuhan Produk Domestic Regional Bruto Kabupaten Lebong atas dasar harga konstan 2010 mengalami perlambatan dari 4,3 persen pada tahun 2024 menjadi 4,01 persen pada tahun 2025, lebih rendah jika dibandingkan pertumbuhan nasional sebesar 5,11 persen. Kondisi ekonomi nasional dan global tentu menjadi faktor utama. Bagi masyarakat Lebong, menurunnya daya beli masyarakat berdampak pada kurangnya pendapatan petani dalam menjual hasil pertaniannya. Penurunan anggaran ikut mengurangi konsumsi pemerintah serta berimbas pada menurunnya pula konsumsi rumah tangga. Belum adanya ketidakpastian tarif perdagangan, kondisi geopolitik dunia yang belum stabil, tekanan inflasi dunia, dan menurunya kinerja ekspor neto belum menunjukkan tanda-tanda perbaikan.
Lebih lanjut Rudi Setiawan juga menyampaikan, Berdasarkan data kemiskinan dalam Lebong Dalam Angka 2026 yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Lebong pada Februari 2026 menunjukkan adanya penurunan persentase kemiskinan dari 10,45 persen pada tahun 2024 menjadi 10,10 persen 2025. Namun demikian, ada hal yang patut diwaspadai. Misalnya, angka Indeks Kedalam Kemiskinan dari 1,30 menjadi 1,56 pada tahun 2025 yang menunjukkan jarak yang semakin dalam penduduk miskin terhadap garis kemiskinan. Semakin dalam, maka semakin sulit penduduk miskin untuk keluar dari perangkap kemiskinan. Indeks Ketimpangan Kemiskinan menunjukkan arah yang serupa, dari 0,27 meningkat menjadi 0,32 pada tahun 2025. Menunjukkan ketimpanan yang semakin lebar antar penduduk miskin.
Perlu diketahui, Badan Pusat Statistik (BPS) kabupaten Lebong menyajikan data statistik dasar kependudukan, sosial, dan ekonomi yang terintegrasi dari berbagai sektor untuk wilayah tertentu. Data Dasar yang Komprehensif untuk dapat dijadikan Acuan Perencanaan Pembangunan, Data dalam angka digunakan sebagai referensi utama oleh pemerintah (pusat dan daerah), akademisi, dan peneliti untuk merumuskan kebijakan, perencanaan pembangunan nasional/daerah, dan evaluasi program.
Penyebarluasan Informasi Statistik (Literasi), Meningkatkan kesadaran dan literasi statistik masyarakat mengenai berbagai isu dan topik strategis, seperti inflasi, kemiskinan, dan ketimpangan.
Hal ini Sebagai bentuk pemenuhan kewajiban BPS (berdasarkan UU No. 16 Tahun 1997) dalam melayani kebutuhan data bagi pemerintah dan masyarakat secara terbuka dan mudah diakses. (RMF-NikBong)









![IMG-20220501-WA0035[2]](https://portalbermano.com/wp-content/uploads/2022/07/IMG-20220501-WA00352-300x178.jpg)









