Pewarta : Rudhy Muhammad Fadhel.
Lebong. PortalBermano.com – Upaya Perlindungan Perempuan dan Anak terus di laksanakan secara serentak dan simultan oleh Pemerintah di seluruh wilayah Indonesia, termasuk di Provinsi Bengkulu , tidak terkecuali di Kabupaten Lebong.
Namun demikian, sejauh ini masih ada beberapa persoalan yang dihadapi terkait dengan upaya perlindungan tersebut, diantaranya persoalan keterbatasan anggaran daerah untuk mendukung program dan kegiatan perlindungan perempuan dan anak.

Selain itu, keterbatasan Sumber Daya Manusia (SDM), selanjutnya harus diakui bahwa ada keterbatasan monitoring yang dilakukan oleh Pemerintah daerah terhadap program perlindungan perempuan dan perlindungan anak di kabupaten Lebong.Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Plt, Kepala DP3AP2KB kabupaten Lebong Des Ferawati SE., kepada awak Media PortalBermano.com diruang kerjanya Kamis (8/5).
“Untuk mengatasi itu, Pemerintah Pusat sudah mengalokasikan Dana Alokasi Khusus (DAK) atau DAK Non Fisik perlindungan perempuan dan anak melalui Kementerian PPA sebesar Rp 400 juta Untuk kabupaten Lebong tahun anggran 2025,” kata Kepala Dinas Pengendalian Penduduk,Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Keluarga Berencana (P3AP2KB)
Berikut Wawawncara Awak media PortalBermano.com bersama Plt Kadis P3P2AKB kabupaten Lebong Des Ferawati SE :
“Selama ini kita tidak pernah dapat itu dan baru menerima DAK Non Fisik tersebut tahun 2025, karena syaratnya adalah kita harus memiliki UPTD,Sementara kabupaten Lebong sedang berproses dari sejak tahun lalu untuk membentuk UPTD PPA, Namun dikarenakan angka kejadian yang sangat tinggi dikabupaten Lebong ditahun lalu membuat pihak kementerian memberikan kebijakkan lain meskipun UPTD kita masih dalam proses pembentukan. Jadi kita tahun ini sudah direncanakan mendapat kurang lebih Rp 400 juta Anggaran DAK PPA yang akan di kucurkan ke Kabupaten Lebong,” ungkap Fera
Lebih lanjut dikatakan Des Ferawati SE., anggaran tersebut akan digunakan untuk sejumlah kegiatan, diantaranya terkait dengan kegiatan Pelaporan, Monitoring, kemudian pemeriksaan terhadap kasus-kasus yang berkaitan dengan perlindungan perempuan dan anak.
Termasuk kegiatan pelayanan yang di laksanakan oleh UPTD, khususnya yang berhubungan dengan bantuan hukum, bantuan psikologis, hingga sewa rumah untuk korban kekerasan baik perempuan maupun anak di kabupaten Lebong.Demikian Des Ferawati SE (RMF-NikBong)

















