Pewarta : Rudhy Muhammad Fadhel.
Lebong. PortalBermano.com – Tingginya kasus yang melibatkan anak dan perempuan dan untuk mempermudah penanganan dan penjangkauan serta pendampingan Pemerintah kabupaten Lebong melalaui Dinas P3AP2KB Bentuk UPTD-PPA.

Hal ini disampaikan oleh Plt kepala Dinas P3AP2KB kabupaten Lebong Indra Gunawan Spi.,M.Si kepada awak media PortalBermano.com Senin (3/11).
Dikatakan oleh Indra Gunawan SPu.,M.Si., bahwa Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) bagi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong sangat penting karena merupakan amanat undang-undang dan berfungsi sebagai pusat layanan terpadu untuk menangani kasus kekerasan serta diskriminasi terhadap perempuan dan anak.
Berikut adalah poin-poin pentingnya pembentukan UPTD PPA yang disampaikan oleh Plt kepla dinas P3P2AKB Lebong Indra Gunawan SPi.,M.Si :
Mandat Hukum, Urusan perlindungan perempuan dan anak adalah urusan wajib pemerintah daerah, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 dan diperkuat oleh Peraturan Menteri PPPA Nomor 4 Tahun 2018 serta Surat Edaran Mendagri terkait pembentukan UPTD PPA.
Penanganan Kasus Kekerasan, UPTD PPA bertujuan menangani kasus kekerasan yang mungkin marak terjadi di daerah, menyediakan layanan komprehensif mulai dari konseling psikologis, bantuan hukum, hingga pendampingan ke rumah sakit atau kepolisian.
Layanan Terpadu (One Stop Service), Dengan adanya UPTD PPA, penanganan korban dapat dilakukan secara lebih cepat, terintegrasi, dan komprehensif di satu tempat, memudahkan korban dalam mengakses berbagai layanan yang dibutuhkan.
Peningkatan Kualitas Perlindungan, UPTD PPA membantu pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas hidup dan perlindungan hak-hak perempuan serta anak, memastikan mereka dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal, bebas dari kekerasan dan diskriminasi.
Optimalisasi Pencegahan, Selain penanganan, UPTD PPA juga berperan dalam upaya pencegahan kekerasan melalui sosialisasi dan pembentukan satgas di tingkat desa/kelurahan, yang membantu meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya perlindungan hak perempuan dan anak.
Ketersediaan SDM Ahli, Pembentukan unit ini memungkinkan pemerintah daerah untuk merekrut dan menempatkan sumber daya manusia ahli, seperti konselor hukum, konselor kesehatan, dan psikolog, yang diperlukan untuk memberikan layanan yang berkualitas kepada korban.
Secara keseluruhan, pembentukan UPTD PPA adalah langkah krusial bagi Pemkab Lebong untuk memastikan adanya mekanisme yang efektif dan terstruktur dalam menjamin perlindungan dan pemenuhan hak-hak perempuan dan anak di wilayahnya.
Berikut Vidio rekaman wawancara awak media PortalBermano.com bersama Plt Kadis P3AP2KB Indra Gunawan SPi.,M.Si :
“Tela’ah stap sudah dan sedang kami ajukan kepada bapak Bupati agar segera dapat di ambil keputusan bersama dengan melibatkan sejumlah OPD terkait.” Jelas Indra Gunawan SPi.,M.Si., (RMF-NikBong)

















