Dia menambahkan, terungkapnya pelaku pada Rabu (3/5) kemarin sekitar pukul 15.00 WIB usai salah satu pemeran menyiapkan Laporan Polisi dengan nomor: LP/B/36/V/2023/SPKT/Sat Reskrim/Polres Lebong/Polda Bengkulu tanggal 03 Mei 2023.
Selanjutnya, sejam kemudian sekitar pukul 16.00 WIB, Anggota unit pidum melakukan pemerikaan terhadap korban dan saksi-saksi yang ada di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Termasuk terduga pelaku yang diamankan.
Setelah dilakukan pemeriksan terhadap korban dan saksi, pada pukul 19.00 Wib anggota unit pidum melaksanakan Gelar penetapan tersangka, dan pada pukul 20.30 Wib Anggota unit pidum melakukan pemeriksaan terhadap tersangka penyebaran vidio Bagas Prasetyo.
“Saat ini tersangka sudah kita amankan di ruang tahanan Polres Lebong,” pungkasnya.



















