Informasi lain, kejadian berawal saat malam takbiran Jum’at (21/4) malam sekitar pukul 23.00 WIB, dimana pemeran berinisial J (30) warga Lebong Utara, dan A (27) warga Kecamatan Lebong Sakti, bersama temannya memutuskan ikut karoeke sekitar pukul 23.00 WIB.
Empat jam kemudian atau sekitar pukul 03.00 WIB, J meminta A mengantar dirinya pergi ke toilet di salah satu tempat karoeke yang posisinya di belakang.
Hanya saja, A yang terpengaruh minuman keras mengajak J melakukan hubungan intim layaknya suami istri dengan posisi berdiri.
Bahkan, keduanya yang sudah terpengaruhi miras itu tidak sadar jika keduanya sedang direkam secara diam-diam.
Dicuri dan disebarkannya video tersebut dimanfaatkan oleh seseorang yang belum diketahui identitasnya untuk memeras dan meminta sejumlah uang dengan total nominal Rp 1 juta rupiah kepada korban untuk nantinya dikirimkan ke nomor rekening sang pelaku dalam kurun waktu tertentu.

















