Teks Editorial : Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum Proses Dugaan Penyimpangan  PIP Lebong  ???

Pewarta : Rudhy Muhammad Fadhel.

Lebong. PortalBermano.com – Sejumlah masyarakat mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut dan memproses sesuai dengan prosedur hukum dugaan penyalahgunaan/penyimpangan penyaluran dan penginputan serta apapun pelanggaran terkait pelaksanaan bantuan social bidang pendidikan Program Indonesia Pintar yang Vidionya Viral diunggah Akun Facebook Susi Yuliani SE.

Bukan hanya itu sejumlah masyarakat juga mendesak Bupati Lebong H,Azhari,SH.,MH.,mengevaluasi pejabat jajaran dinas pendidikan dan kebudayaan yang dinilai lalai dalam menjalankan tugas pengawasan terkait pelaksanaan bantuan social bidang pendidikan Program Indonesia Pintar (PIP) dikabupaten Lebong.

Hal ini bukan tampa alasan, Jika mengacu kepada dasar hukum utama kewenangan pemerintah daerah kabupaten dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pendidikan sebagaima diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah dan UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Berikut adalah landasan hukum yang mendetail,UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas Pasal 10 yang menyatakan bahwa : Pemerintah Daerah berhak mengarahkan, membimbing, membantu, dan mengawasi penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 11 ayat (1),  Menetapkan kewajiban Pemerintah dan Pemerintah Daerah untuk menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu. UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (beserta perubahannya).

Pasal 11 ayat (2), Menjadikan pendidikan sebagai urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar.

Lampiran Pembagian Urusan Pendidikan, Menegaskan bahwa kewenangan pengelolaan dan pengawasan untuk Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Pendidikan Dasar (SD dan SMP), serta Pendidikan Non formal sepenuhnya berada di tingkat Pemerintah Kabupaten/Kota.

PP No. 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Menjadi dasar tata cara pelaksanaan pembinaan dan pengawasan. Pengawasan teknis ini dilakukan oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) atau Inspektorat Daerah Kabupaten untuk memastikan kebijakan pendidikan berjalan sesuai standar.

Dari beberapa hal tersebut diatas sangat beralasan jika sejumlah masyarakat meminta agar pemerintah dan aparat penegak hukum untuk bertindak tegas terhadap para pelaku yang memanfa’atkan pendidikan  tidak sesuai dengan peraturan dan ketentuan serta perundangan yang berlaku.

Berikut adalah hierarki dasar hukum penyaluran PIP, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Pasal 12 ayat [1] huruf b mengenai hak peserta didik untuk mendapatkan beasiswa atau bantuan biaya pendidikan bagi yang kurang mampu).

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 10 Tahun 2020 tentang Program Indonesia Pintar.

Peraturan Sekretaris Jenderal (Persesjen) yang diperbarui secara berkala sebagai Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) dan Petunjuk Teknis (Juknis) penyaluran,

Persesjen Kemendikbudristek Nomor 14 Tahun 2022 (untuk Pendidikan Dasar dan Menengah).

Persesjen Kemendikbudristek Nomor 13 Tahun 2023 (untuk Pendidikan Tinggi/KIP Kuliah).

Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Program Simpanan Keluarga Sejahtera, Program Indonesia Pintar, dan Program Indonesia Sehat untuk Membangun Keluarga Produktif.

Dari semua hal diatas dapat disimpulkan bahwa pemerintah daerah dalam hal ini pemerintah daerah kabupaten Lebong melalaui Dinas pendidikan dan kebudayaan adalah pihak yang paling bertanggungjawab dalam pelaksanaan dan penyaluran bantuan social bidang pendididkan Program Indonesia Pintar (PIP).

Bukanya mencari Alibi atau alasan menutupi kesalahan dengan menyalahkan pihak lain, Sementara tugas pokok pungsi pengawasan pendidikan bahkan penyaluran bantuan Sosial bidang pendidikan Program Indonesia Pintar (PIP) berada pada Dinas pendidikan dan kebudayaan.

Sejauh ini kepala dinas pendidikan dan kebudayaan kabupaten Lebong Fakhrurrozi,S.Sos.,MSi, kepada awak media PortalBermano.com menyampaikan akan memanggil oknum yang vidionya Viral terkait Program Indonesia Pintar (PIP) dimaksud, Dan yang terpenting untuk diperhatikan bahwa masyarakat menunggu ketegasan Bupati Lebong H,Azhari,SH.,MH.,dan jajarannya serta upaya penegakkan hukum oleh pihak berwajib Agar kesan tidak ada pembiaran dunia pendidikan dikabupaten lebong bisa dan dapat diacak acak oleh oknum yang tidak bertanggungjawab . (RMF-NikBong)

Baca juga berita terkait :

https://portalbermano.com/grawww-gaduh-pip-di-lebong-ini-tanggapan-kadis-dikbud/

Follow Portal Bermano di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *