Wawww . . . . !  Di Duga Tidak Miliki Alas Hak Yang Sah, Pemkab Lebong Belasan Tahun Kuasai Tanah Warga

Pewarta : Rudhy Muhammad Fadhel.

Lebong. PortalBermano.com – Diduga tidak tidak miliki alas hak yang sah Pemerintah kabupaten Lebong kuasai lahan warga selama belasan tahun, hingga ajukan penerbitan Sertifikan Hak  Hak pakai atas nama pemerintah kabupaten Lebong.

Tanah tempat berdiri lahan yang disengketakan warga
Lahan Tanah tempat berdirinya kantor PDAM Tirta Tebo Emas  yang disengketakan warga

Berdasar hasil investigasi  yang dilakukan oleh awak media PortalBermano.com, Tudingan tersebut bukan tampa alasan,  Mengingat  adanya surat permohonan dan pengaduan sengketa atas nama M. Gunadi Mursalin tertanggal 16 Januari 2024 dan surat undangan mediasi kepada pihak pelapor dan terlapor tanggal 13 Agustus 2024 Nomor : MP 01.02/255-17.17/VIII/2024 berikut Surat rekomendasi Penyelesaian kasus sengketa tanah anatara M.Gunadi  Mursalin dengan pemerintah kabupaten Lebong Nomor : MP01.02/405.1-17.17/XI/2024 tanggal 04 Desember 2024.

Hal tersebut sebagaimana  tertera didalam surat berita acara rapat gelar kasus akhir Nomor : 405.2/BA/17.17/XII/2024 tertanggal 04 Desember 2024 yang ditanda tangani oleh penanggung jawab kasus kepala seksi Pengendalian dan penanganan sengketa  Adi Fahriadi Ritonga,SH serta ikut mengetahui kepala kantor pertanahan kabupaten Lebong Tabri Z,S.Sos., ST. Berikut para pihak pelapor  terlapor antara lain M.Gunadi Mursalin  (pelapor), Gundala (Kabid Aset BKD Lebong) mewakili pemerintah daerah kabupaten Lebong sebagai terlapor serta saksi-saksi.

Adapun materi pokok dari berita acara dimaksud secara  jelas dan terang  Pelapor sebagai ahli waris pemilik lahan dengan Bukti Surat Hak Milik berupa sertifikat  Hak Milik Nomor 30/LU/RL  tanggal penerbitan 03-06-1978 yang sekarang  terletak di kelurahan Amen, dan sa’at ini dilokasi tersebut berdiri sebuah bangunan yang digunakan sebagai kantor PDAM.

Berikut pelapor juga mempermasalahkan bahwa dilokasi yang sama telah terbit Sertifikat Hak Pakai  Nomor 00004, Tanggal penerbitan 06-10-2009 sementara menurut pelapor  orang tuannya H.Mursalin (Alm) tidak pernah menjual dan meberikan tanah tersebut kepada siapapun, sehingga dengan dan oleh karena hal tersebut M.Gunadi Mursalin selaku anak kandung (ahli waris) Pemilik tanah H.Mursalin  (pelapor) mempertanyakan Alas pemerintah kabupaten Lebong (terlapor) mengajukan permohonan penerbitan sertifikat hingga terbitnya  Sertifikat Hak Pakai  Nomor 00004, Tanggal penerbitan 06-10-2009.

Hingga berita ini diterbitkan awak media PortalBermano.com belum mendapatkan komfirmasi dan klarifikasi dari para pihak yang terkait (pelapor dan terlapor) Namun upaya  komfirmasi dan klarifikasi secara langsung tetap diupayakan. (RMF-NikBong).  

 

Follow Portal Bermano di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar