Wawww !!! . . .Ambulance PSC 119 Merangkap  Randis  Operasional Dinas Kesehatan

Pewarta : Rudhy Muhammad Fadhel.

Lebong. PortalBermano.com –  Ambulance PSC 119 sebagaimana Permenkes Nomor 19 Tahun 2016 tentang Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu. berfungsi untuk penanganan gawat darurat medis secara cepat dan tepat.

Ironis dan sangat miris, hal berbeda terjadi dikabupaten Lebong Provinsi Bengkulu, kendaraan yang seyogyanya diperuntukkan penanganan gawat darurat medis secara cepat dan tepat akan tetapi digunakan sebagai kendaraan dinas operasional dinas kesehatan, sesuatu yang sangat tidak pantas dan tidak layak menjadi tontonan Publik, kendaraan yang semestinya mengankut satu hinga tiga orang pasien/tenaga medis, tetapi harus mengangkut belasan orang menghadiri Rapat kerj .

Hal tersebut terkuak disa’at belasan orang Tim pembahasan R-APBD TA 2026 dari dinas kesehatan kabupaten Lebong yang dipimpin oleh Sekretaris Dinas kesehatan kabupaten Lebong  tiba dan pulang dari gedung DPRD kabupaten Lebong menggunakan kendaraan Ambulance PSC 119.

Berikut Vidio rekaman awak media PortalBermano.com sa’at tim dari dinkes lebong menaiki ambulance PSC 119 meninggalkan Gedung DPRD kabupaten Lebong :
Vidio 1 <center.


Vidio 2 <center.

 

Dikomfirmasi melalui pesan Whatshapp terkait digunakannya Ambulance PSC 119 sebagai kendaraan operasional kepada kepala dinas kesehatan kabupaten Lebong Rachman, SKM.,MKM.,M.Si., menyebutkan  bahwa hal tersebut adalah darurat, dikarenakan hampir semua kendaraan dinas di dinas kesehatan kabupaten Lebong ditarik dengan alasan penertiban oleh Pj sekretaris daerah terdahulu, termasuk mobil dinas jabatan para kepala bidang dan sekretaris dinas.

“Darurat, Idak ado kendaraan operasional, Sekdis, Kabid idak ado Mobil, Sementara kendaraan operasional bekas ambulance semua dikandang di Pemda,” Tulis Rachman, SKM.,MKM.M.Si.

Berdasarkan data yang berhasil dihimpun oleh Redaksi PortalBermano.com  dari berbagai sumber, Ambulance PSC 119 dengan segala pasilitas dan prasarana milik dinas kesehatan kabupaten Lebong pengadaannya adalah bersumber dari DAK 2019 dan di lounching awal 2020

Dan keberadaan PSC 119 Dinas kesehatan kabupaten Lebong tersebut mengacu kepada undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dimana memberikan landasan hukum untuk penyelenggaraan pelayanan kesehatan publik, termasuk layanan kegawatdaruratan.

Kemudian Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2016, Sebagai dasar penyelenggaraan Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu (SPGDT) yang terintegrasi melalui 119 dan PSC 119.

Berikut Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2013, Menjadi dasar untuk program seperti Ambulans SMART 119 yang bertujuan meningkatkan keselamatan jalan dengan Peruntukan antara lain :

1.Respons cepat kegawatdaruratan, dengan menjamin respons cepat untuk kasus gawat darurat medis seperti kecelakaan, trauma, atau kondisi medis kritis lainnya, 24 jam sehari.

2.Pertolongan pertama di lokasi kejadian (pra-RS), Tim ambulans memberikan pertolongan pertama, pemandu, dan pertolongan lanjutan di lokasi kejadian sebelum pasien sampai ke fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes).

3.Evakuasi dan stabilisasi pasien, Membantu mengevakuasi dan menstabilkan kondisi pasien di lokasi sebelum dirujuk ke fasyankes terdekat atau yang lebih memadai.

4.Transportasi rujukan, Mengangkut pasien gawat darurat dari lokasi kejadian ke fasyankes (rujukan primer) atau dari satu fasyankes ke fasyankes lain (rujukan sekunder dan tersier).

5.Jejaring pelayanan, Berjejaring dengan berbagai fasilitas kesehatan (klinik, puskesmas, rumah sakit) dan instansi terkait (polisi, pemadam kebakaran, BPBD) untuk mobilisasi dan rujukan pasien yang efektif.

Dari seluruh landasan hukum dan lima pokok dasar dibentuk dan dianggarkannya Ambulance PSC 119 dinas kesehatan kabupaten Lebong serta peruntukkannya, tidak satupun yang menjelaskan bahwa ambulance PSC 119 dapat di pergunakan sebagai kendaraan operasional menghadiri Rapat pembahasan R-APBD dari dan menuju gedung DPRD. (RMF-NikBong)

Follow Portal Bermano di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar