Redaksi Portalbermano.com
Lebong,Portalbermano.com-Sanggahan terduga pelaku kekerasan (Penganiayaan) terhadap anak siswa SD Negri 41 Lebong yang berlokasi di Desa Sukanegeri kecamatan Topos Kabupaten Lebong Provinsi Bengkulu “KB” yang juga adalah terduga pelaku penggelapan dan penyimpangan bantuan social bidang pendidikan program Indonesia Pintar (PIP) sa’at dirinya menjabat sebagai kepala sekolah SD Negri 32 Lebong yang sa’at ini masih berproses di Tipikor Reskrim Polres Lebong Polda Bengkulu terbantahkan.
Bantahan Terduga pelaku disampaikan melalui pesan Whatsapp yang disampaikan oleh yang bersangkutan langsung kepada Pimpinan Redaksi Portalbermano.com sesa’at berita sangkaan terhadap dirinya yang telah melakukan penganiayaan di tayangkan.
https://portalbermano.com/belum-tuntas-masalah-penyelewengan-pipoknum-guru-kini-diduga-aniaya-siswa/
dalam sanggahannya atas pemberitaan tersebut dirinya menyebutkan tidak melakukan penganiayaan atau kekerasan terhadap anak anak yang disebut sebagai korban,dirinya menyebutkan bahwa Cuma menegur para korban.
Akan tetapi berita sanggahan tersebut ditindak lanjuti oleh beberapa Narasumber Media Portalbermano.com dengan membuat laporan Polisi di Polsek Rimbo Pengadang polres Lebong Polda Bengkulu
Menyikapi adanya pemberitaan dan dugaan kebohongan Oknum terduga pelaku tersebut,pagi tadi Kamis 17/11/2022 sekira jam 10 WIB kepala sekolah SD Negri 41 Ruslan S.Pd didatangi Oleh dua orang wali murid yang anaknya disebut sebut sebagai korban kekerasan dimaksud,Hal ini sebagaimana tertuang dalam berita acara yang dibuat oleh kepala sekolah dan ditanda tangani oleh kedua wali murid. Yang materinya berisikan dan membenarkan telah terjadi kekerasan/penganiayaan terhadap dua siswa SD Negri 41 yang di lakukan Oleh Oknum Guru SD Negri 32 Lebong “KB”.
“pihak sekolah menyatakan bahwa benar adanya kekerasan yang dilakukan oleh Kusni Burleza S.Pd yang mana kekerasan itu di lakukan pada hari Rabu tanggal 16 November 2022 sekira pukul 09.30 WIB.”
Demikian tertulis dalam berita acara No: 8/01/SDN411.B/TPS/2022 yang ditanda tangani oleh Ruslan S.Pd selaku kepala sekolah SD Negeri 41 Lebong dan Sadam Husen serta Alpian Masing-masing sebagai wali murid.
Dikomfirmasi melalui sambungan Telpon pada pukul 12.36 WIB Sadam Husen kepada awak media Portalbermano.com menyebutkan dan membenarkan berita acara dimaksud.kepada awak media portalbermano.com dirinya memintak pihak sekolah dapat menindak lanjuti peristiwa tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku, dengan pertimbangan peristiwa tersebut terjadi pada sa’at jam belajar dan terjadi di lingkungan sekolah sehingga sepatutnya menjadi tanggungjawab sekolah. Dengan harapan kedepannya tidak terulang kembali peristiwa yang sama.