Terduga Pelaku penggelapan PIP SD 32 “KB” bantah lakukan penganianyaan,Kepsek SD 41 minta Oknum Guru dipindahkan.

Image

Redaksi Portalbermao.com

Lebong,Portalbermano.com.beredarnya inpormasi terduga oknum guru SD negeri 32 Lebong “KB” yang juga adalah terduga pelaku penyimpangan dan penggelapan Dana Bantuan Sosial Bidang pendidikan program Indonesia Pintar (PIP)  yang kini proses hukumnya masih berjalan di Polres Lebong Bantah lakukan tindakan pernganiayaan terhadap siswa SD 41 Lebong sebagaimana diberitakan media Portalbermano malam ini Rabu 15/11/2022 pukul 2010 WIB.

https://portalbermano.com/belum-tuntas-masalah-penyelewengan-pipoknum-guru-kini-diduga-aniaya-siswa/

Menurut “KB” dirinya hanya menegur para siswa untuk tidak meruntuhkan buah belimbing yang ada di depan kediamannya yang tiada lain adalah perumahan sekolah SD 41 Lebong sementara KB adalah berstatus Guru Di SD 32 Lebong, artinya Tempat kediaman tersebut bukanlah menjadi hak “KB” untuk menghuninya hal ini sebagaiman disampaikan oleh Ruslan Kepala SD 42 Lebong yang siswanya mengalami penganiayaan oleh terduga pelaku “KB”.

Dalam Bahasa daerah Rejang “KB” Menyampaikan bahwa dirinya tinggal; dilingkungan sekola ,kalau ada yang tidak cocok dirinya tinggal dilingkungan sekolah,kalau adea yang tidak cocok dirinya menegur,dan intinya menurut “KB” dirinya hanya menegur anak anak meruntuhkan buah belimbing yang ada didepan rumah dinas sekolah SD 41 Lebong dimana dirinya menumpang untuk tinggal, seraya mengumpulkan bamboo dan penjuluk sebut “KB”.

(kalau ade de coa cocok Uku tinggal neak lingkungan skulah ,kalau Ade tinggal anok de coa cocok uku temaok ,ijai o neak dengan umeak te o Ade pun belimbing ijai uku cuman temaok si kemugua buak belimbing o, cuman Dio ba uku Samo melungguk buluak gen pejuluk ne mok blimbing o,Samo menok guru ne .Terus guru ne menok murid o meluak mipun buak belimbing besirok o,uku milau kulo mipun Samo madeak mok ba buak Yo masiak Samo melunguk buluak besirok o.)

Hal yang berbeda disampaikan oleh Ruslan Kepala Sekolah SD 41 Lebong kepada awak media portalbermano.com melalui sambungan salah satu nomor telpon salah satu wali murid,Ruslan menyebutkan bahwa terdapat lebam dipaha dua orang siswanya “R” Bin Alvian dan “I” Bin Sadam husen hal ini sebagaimana disampaikan oleh petugas kesehatan kepada dirinya melalui salah satu wali murid yang mengantar korban untuk mendapatkan pemeriksaan dari petugas kesehatan .

Ditambahkan oleh Ruslan dirinya besok Kamis 16/11/2022 akan berkordinasi terlebih dahulu dengan wali murid (korban) untuk menentukan langkah langkah apa yang akan ditempuh terkait peristiwa ini.

“Yang Jelas “KB” tidak berhak mengambil tindakkan apapun terhadap siswa kami,karena dia bukan bagian (Guru) dari sekolah kami.berikut rumah dinas sekolah kami yang didiami oleh “KB” dan lahan tempat tumbuh pohon belimbing tersebut adalah halaman sekolah kami bukan hak dan kewenangan “KB” terkait dengan beberapa kasus yang terjadi dan sedang dialami oleh oknum guru dimaksud,untuk itu kami minta kepada yang berwenang untuk berkenan memindahkan oknum guru dimaksud karena sangat meresahkan siswa dan wali murid.sebut Ruslan dengan nada kesal dari ujung telepon.

Follow Portal Bermano di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2 komentar