Selanjutnya, Kapolres Lebong, AKBP Awilzan menambahkan, bahwa hasil peninjauan langsung, kondisi bangunan terlihat memenuhi standar.
“Kita lihat hasil pengecekan sementara memang (bangunan) memenuhi standa. Tetapi memang perlu dikonsultasi lagi ke tenaga ahli. Karena memang sekarang belum ada laporan,” ucapnya.
Sementara itu, Kadis Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perhubungan (PUPR-P) Kabupaten Lebong, Joni Prawinata melalui Kabid Cipta Karya, Mast Irawan menyampaikan, secara teknis pekerjaan pembangunan di lingkungan SMPN 04 Rimbo Pengadang telah dilakukan sesuai dengan spesifikasi teknis yang ada di seluruh tahap pekerjaannya. Baik beton dan bahan pembentuknya.
“Dalam hal ini kita menggunakan koral beton sebagai material pembentuk beton sesuai dengan analisa beton yang kita gunakan dalam penghitungan. Begitupun dengan penggunaaan kayu, kayu yang kita pakaipun telah sesuai dengan spsifikasi dan tidak ada kayu bekas atau lapuk yang digunakan,” demikian Kabid CK (Alexander)


















