
Pewarta : Rudhy Muhammad Fadhel
Bengkulu.PortalBermano.com – Kisruh soal mutasi dan pemindahan Guru/kepala sekolah penggerak tingkat sekolah menengah atas /menengah kejuruan (SMA/SMK) di provinsi Bengkulu berdasarkan inpormasi yang didapati awak media PortalBermano.com melibatkan dua orang Guru kepala sekolah penggerak dari kabupaten Lebong dan Muko-Muko. Langsung mendapat perhatian dari Politisi Partai Demokrasi Perjuangan (PDIP) Edwar Samsi yang juga adalah Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu.
Sebelumnya,di kabupaten Lebong terjadi kehebohan dikalangan tenaga pendidik dan wali murid setingkat Sekolah menegah atas terutama dilingkungan SMA 3 Lebong.Dimana beredar inpormasi di sekolah paling paforit itu kabar tentang kepindahan/mutasi kepala sekolah mereka yang dianggap janggal.
Sebagaimana yang diberitakan oleh Media Online PortalBermano.com dan media lain yang terbit dari dan di kabupaten Lebong serta Provinsi Bengkulu.
Dengan judul “Beredar Inpo Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Kangkangi Kepmendikbu Nomor :371/M/2021 Tentang Sekolah Penggerak
Menanggapi pemberitaan tersebut diatas, Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu Edwar Samsi Politisi Partai Demokrasi Perjuangan (PDIP) dihubungi melalui sambungan Seluler akhirnya angkat bicara.
Kepada awak media PortalBermano.com Edwar Samsi menyebutkan bahwa,kebijakkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dalam melaksanakan Mutasi/pemindahan tugas tentu terlebih dahulu melalui kajian dan pertimbangan Yuridis maupun non Yuridis.sesuai dengan mekanisme yang ada,terkait dengan mutasi dan pemindahan guru/kepala sekolah penggerak sebagaimana diatur melalui kepmendikbud nomor : 371/M/2021 tentang Program Sekolah Penggerak,Bukan berarti guru/kepala sekolah penggerak tidak bisa dimutasi atau dipindahkan.Mungkin saja ada pelanggaran atau hal hal lain yang bertentangan dengan ketentuan baik itu ketentuan sebagai sekolah penggerak maupun ketentuan lain yang mengikat.
“Sesuai dengan kepmendikbud nomor : 371/M/2021 tentang Program Sekolah Penggerak,Bukan berarti guru/kepala sekolah penggerak tidak bisa dimutasi atau dipindahkan.Mungkin saja ada pelanggaran atau hal hal yang bertentangan dengan ketentuan baik itu ketentuan sebagai sekolah penggerak maupun ketentuan lain yang mengikat.”Sebut Edwar Samsi
Ditambahkan oleh Edwar Samsi, jika Guru/kepala sekolah SMA/SMK yang sudah ditetapkan sebagai Guru/kepala sekolah penggerak merasa memang ada kejanggalan terhadap proses Mutasi/pemindahan tersebut, maka dirinya selaku ketua Komisi IV siap untuk menjembatani permasalahan dimaksud.
“Jika memang ada kejanggalan dalam proses mutasi ,silakan yang bersangkutan datang ke komisi IV,”Pungkas Edwar Samsi.
Namun demikian Edwar Samsi menyebutkan bahwa semua pihak wajib mendukung program program Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dan peraturan yang ada.
“Sepanjang program bapak Gubernur tidak bertentangan dengan ketentuan dan peraturan yang ada, kita wajib dukung, terutama dibidang pendidikan.”Tutup Edwar Samsi. (RMF-NikBong)


















