Menurutnya, selama ini IKD sudah diterapkan secara bertahap di Kabupaten Lebong. Namun sampai saat ini baru pengguna Android yang bisa mengaplikasikan KTP digital dan identitas lainnya pada ponsel masing-masing.
“Selama ini kan hanya Android, sekarang pertama kalinya pengguna iPhone juga baru bisa mengunduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital di Lebong,” jelas Irwan.
Irwan menuturkan, masyarakat yang sudah mengaktifkan identitas kependudukan digital bisa menggunakan KTP digital dan lain-lain secara lebih praktis.
“IKD telah diatur pada Permendagri No 72 Tahun 2022 tentang Standar dan spesifikasi perangkat keras, perangkat lunak dan blangko kartu tanda penduduk serta mengatur penyelenggaraan Identitas kependudukan digital. Dengan IKD masyarakat tidak perlu lagi menyimpan kartu tanda pengenal dalam bentuk fisik. Cukup menggunakan QR Code yang telah ada dalam aplikasi IKD untuk keperluan administrasi,” demikian Irwan Yunardi.(Alexander)









![IMG-20220501-WA0035[2]](https://portalbermano.com/wp-content/uploads/2022/07/IMG-20220501-WA00352-300x178.jpg)









