Pewarta : Rudhy Muhammad Fadhel.
Lebong.Portalbermano.com-Ternyata Kasus penyimpangan atau penggelapan Dana bantuan Sosial Bidang Pendidikan Program Indonesia Pintar (PIP) yang melibatkan Oknum Mantan Kepala Sekolah SD Negeri nomor 32 Lebong yang berlokasi di desa Sukanegri kecamatan Topos kabupaten Lebong (KB) Masih berproses Di Polres Lebong.
Sebelumnya,sebagaimana diberitakan oleh Media Online Portalbermano.com disebutkan bahwa oknum Mantan kepala sekolah SD Negeri 32 (KB) telah melakukan perbuatan yang tidak terpuji yaitu melakukan penyelewengan/penggelapan Dana Bantuan Sosial Bidang Pendidikan Program Indonesia Pintar (PIP) yang seharusnya disalurkan dan diberikan kepada sejumlah siswa miskin peserta didik di SD Negeri 32 Lebong,akan tetapi uang tersebut dicairkan secara kolektive oleh yang bersangkutan namun tidak disampaikan kepada yang semestinya berhak.Atas perbuatan tersebut (KB) dilaporkan oleh sejumlah orang tua wali murid ke Polres Lebong.
Seiring waktu Awak media Portalbermano.com mendapatkan inpormasi dari Sumber yang dapat dipercaya yang ada di jajaran Polres Lebong menyebutkan bahwa terkait kasus di maksud,Pihak Polres lebong sudah menyurati Inspektorat kabupaten Lebong meminta dilakukan Audit yang antara lain untuk mengetahui seberapa besar kerugian Negara yang timbul akibat perbuatan (KB).
Diwawancarai oleh awak edia Portalbermano.com diruang kerjanya Inspektur Inspektorat kabupaten Lebong Taufik AQndhari M.pd membenarkan adanya surat permintaan Audit dari Polres Lebong berkenaan dengan kasus penyimpangan/penyelewengan Dana Bantuan Sosial Bidang Pendidikan dengan terduga pelaku adalah (KB) mantan Kepala sekolah SD Negeri 32 Sukanegeri Topos kabupaten Lebong.
“Benar dan memang ada kami menerima surat permintaan Audit dari Polres Lebong terkait kasus Penyimpangan/penyelewengan Dana Bantuan Sosial Bidang Pendidikan dengan terduga pelaku (KB) mantan kepala sekolah SD Negeri 32 Sukanegeri kecamatan Topos kabupaten Lebong.”Sebut Taufik Andhari.
Ditambahkan oleh Taufik Andhari,surat permintaan Audit dimaksud sesuai dengan mekanisme Tugas pokok dan pungsi serta wilayah kerja yang ada internal Inspektorat masuk dalam kewenangan Inpektur Pembantu (Irban) 1.
“Surat sudah saya teruskan kepada Irban 1 untuk ditindak lanjuti,terkait Progres selanjutnya atas permintaan Audit dimaksud silakan menghuubungi Irban 1 atau nanti jika ada perkembangan akan kami sampaikan kembali.” Pungkas Taufik Andhari.
Sementara sa’at ditanyakan terkait adanya perilaku tidak terpuji lainnya yang dilakukan oleh (KB) Oknum Mantan kepala sekolah yang sama,Yakni melakukan dengan sengaja melakukan kekerasan terhadap anak yang juga sudah dilaporkan oleh orang tua wali murid ke Polres Lebong, Taufik menyebutkan hal tersebut murni tindak pidana dan hal tersebut berproses hokum di polres Lebong,untuk itu silakan ditanyakan ke Polres Lebong.Demikian Taufik Andhari M.Pd Inspektur Inspektorat Kabupaten Lebong. (RMF-Nikbong)
2 komentar