Bupati Lebong, Kopli Ansori dalam edaran itu meminta bagi unit kerja atau satuan organisasi pemerintah yang berfungsi memberikan pelayanan kepada masyarakat agar mengatur penugasan karyawan pada saat hari libur tersebut. Sehingga masyarakat tetap mendapatkan pelayanan terbaik.
Terutama seperti rumah sakit/puskesmas, telkom, listrik, air minum, perbankan, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perhubungan, dan pelayanan lainnya.
“Bagi pejabat eselon II dan III di lingkungan Pemkab Lebong selama melaksanakan libur nasional dan cuti bersama agar pesawat handphone tetap diaktifkan,” demikian Kopli.(Alexander)
















