Dari hasil koordinasi pihaknya, BMA memutuskan perempuan bersuami itu harus menjalani ritual adat “punjung sawo” atau permohonan maaf dengan menyediakan makanan untuk disantap bersama.
Menurutnya, punjung sawo digelar karena pemusa itu dianggap melakukan pelanggaran berat. Salah satunya membuat video syur.
“Beberapa peristiwa sebelumnya, mungkin ada peristiwa melanggar adat. Maka pada hari ini kita akan melakukan penyelesaian melalui sanksi adat,” ujar Nedy.
Sementara itu, Staf Ahli Bupati Pemerintahan Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia (SDM), Jauhari Chandra menyampaikan kegiatan ini merupakan penyelesaian persoalan ditengah masyarakat yang diselesaikan diluar jalur hukum materil,melainkan Hukum Adat.
“Tentu harapan kita dengan kegiatan ini menjadi pelajaran kita bersama. Terutama masyarakat kita di Kabupaten Lebong. Jangan sampai kasus serupa seperti ini terulang lagi dengan anak-anak kita. Supaya hal-hal seperti ini tidak terulang lagi,” ujar Jauhari.



















