Pewarta : Rudhy Muhammad Fadhel
Lebong. PortalBermano.com – Ironis ! di usia kabupaten Lebong yang sudah memasuki usia lebih dari 21 tahun Badan Musyawarah Adat atau lebih dikenal dengan sebutan ” BMA” kabupaten Lebong masih belum memiliki landasan hukum berupa Peraturan daerah (Perda) Adat.

Hal ini terungkap dan diketahui sa’at dilaksanakannya Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Pengurus Badan Musyawarah Adat (BMA) kabupaten Lebong bersama Ketua dan anggota BAPEMPERDA DPRD kabupaten Lebong Senin (6/7).
Rapat Dengar Pendapat (RDP) dipimpin langsung oleh ketua BAPEMPERDA DPRD kabupaten Lebong Suan dengan didampingi oleh Anggota Debi Indri dan Pipit irianto dengan dihadiri sejumlah pengurus Badan Musyawarah Adat (BMA) kabupaten Lebong pimpinan Arianto selaku ketua dan Sumardi selaku Sekretaris berikut Abdul kadir sebagai pengurus serta sejumlah anggota pengurus lainnya sementara pemerintah kabupaten Lebong diwakili oleh kepala bagian Hukum dan bagian pemerintahan Setda Lebong.

Sebelumnya diketahui bahwa Badan Musyawarah Adat (BMA) kabupaten Lebong melalui surat nomor : 09 /BMA.KAB.LEBONG/VI/2026tertanggal 22 Juni 2026, mengajukan permohonan audience terkait Rancangan Peraturan daerah (Raperda) tentang Pengakuan dan Penerapan Hukum Adat Rejang kabupaten Lebong.
Menindaklanjuti Hal tersebut Pimpinan DPRD kabupaten Lebong melalaui surat nomor : 000.1.5./11/DPRD/2026 tertanggal 3 Juli 2026 meminta ketua dan anggota BAPEMPERDA DPRD kabupaten Lebong untuk melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Pengurus Badan Musyawarah Adat (BMA) kabupaten Lebong yang dilaksanakan pada Senin 6 Juli 2026 di ruang rapat internal DPRD kabupaten Lebong.
Diwawancarai oleh awak media PortalBermano.com ketua BAPEMPERDA DPRD kabupaten Lebong Suan menyebutkan bahwa Raperda tentang Pengakuan dan Penerapan Hukum Adat Rejang kabupaten Lebong menjadi Raperda Inisiatif DPRD kabupaten Lebong yang sedang dilakukan penyusunan naskah akademik dan segera kan menjalin kerjasama dengan para akademisi selanjutnya dengan keterbatasan waktu maka akan ditindaklanjuti pada masa sidang ke satu tahun 2027 mendatang.
Berikut wawancara awak media PortalBermano.com bersama ketua BAPEMPERDA DPRD kabupaten Lebong Suan :


















