Pewarta : Rudhy Muhammad Fadhel
Lebong. PortalBermano.com – Diketahui hampir mencapai tujuh ratus juta rupiah anggaran kegiatan gaji 71 P3K paruh waktu di duga “Bodong” tertera dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) RSUD Lebong tahun anggaran 2026.

Hal ini terkuak melalui catatan yang tertera pada Rekening Penyediaan Jasa Pelayanan Umum Kantor pada DPA RSUD kabupaten Lebong tahun anggaran 2026 dengan pagu anggaran keseluruhan mencapai 4 Miliar rupiah dengan rincian peruntukkan pembayaran Gaji P3K paruh waktu sebayak 71 orang dengan sfesifikasi pendidikan S1 dan nilai gaji 700 Ribu selama 14 bulan, total terhitung 71x700x14 Rp 695.800.000.- sementara sisahnya diperuntukkan pada Kegiatan Dokter Spesialis sebanyak 20 Orang.

Disebut Anggaran “Bodong” bukan tampa alasan, setelah awak media PortalBermano.com melakukan klrifikasi/komfirmasi mengenai kebenaran/keberadaan dari 71 orang P3K Paruh waktu di lingkungan Rumah sakit umum Daerah (RSUD) Lebong dengan tegas dibantah oleh pihak managemen RSUD.

Dengan jelas dan tegas kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian RSUD Lebong H,Dahril,SKM.,MKM., menjelaskan bahwa tidak ada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja paruh waktu (P3K-PW) dilingkungan RSUD Lebong yang mencapai 71 orang.
Menurut Dahril hanya ada empat P3K paruh waktu yang dinyatakan lulus dan berasal dari lingkungan RSUD, Dari empat yang yang dinyatakan lulus tersebut dua diantaranya kini dikabarkan mendapat SPT di Dinas PUPR-Hub dan Dinas Kesehatan, Sehingga dipastikan bahwa P3K Paruh Waktu yang ada di lingkungan RSUD Lebong hanya dua Orang. Ditanyakan terkait adanya anggaran gaji yang diperuntukkan bagi 71 orang P3K Paruh Waktu dilingkungan RSUD Lebong pada DPA tahun anggaran 2026 Dahril enggan berkomentar.
Lebih jelas lagi, sebelumnya Plt direktur RSUD Lebong dr Meinoffiandi Leswin dihubungi melalui sambungan seluler menyebutkan bahwa terhadap lebih dari seratus tenaga kesehatan dari lingkungan RSUD Lebong yang sempat dirumahkan , mereka direkrut kembali untuk dapat mengabdi di lingkungan RSUD Lebong bukan melalui P3k atau P3K paruh waktu serta THL atau TKS melainkan melalui jasa Outsourcing dengan menggunakan anggaran Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yang disebut Jasa Pelayanan (Jaspel).
Dari semua hal diatas dengan adanya anggaran gaji yang diperuntukkan sebagai Gaji P3K-PW sebanyak 71 orang didalam DPA RSUD Lebong tahun anggaran 2026 patut menjadi perhatian semua pihak, Dan patut diduga sebagai anggaran kegiatan “BODONG”.
https://portalbermano.com/di-sebut-miliki-71-p3kpw-managemen-rsud-lebong-bantah-dan-akui-hanya-memiliki-2-orang-p3k-pw/
Sekedar ulasan ,Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) adalah dokumen resmi pemerintah yang menjadi pedoman operasional bagi instansi (SKPD/OPD) untuk melaksanakan program/kegiatan berdasarkan anggaran yang disetujui dalam APBD.
DPA memuat rincian pendapatan, belanja, dan pembiayaan secara detail, terukur, dan akuntabel sebagai dasar penggunaan dana selama satu tahun anggaran.
Adanya Kegiatan “Bodong” dan disediakannya angaran dari sumber anggaran negara yang didapat dari pajak yang dibayar rakyat di DPA RSUD Lebong, sangat Patut menjadi perhatian bagi seluruh aparat penegak hukum dan pihak terkait lainnya, Dikarenakan tidak tertutup kemungkinan adanya Anggaran dan kegiatan Bodong di sejumlah OPD Lain.
Dari Berbagai Sumber, Poin Penting mengenai DPA antara lain sebagai berikut :
Fungsi, Sebagai dasar hukum dan acuan bagi SKPD dalam melaksanakan kegiatan dan penggunaan anggaran.
Turunan APBD, DPA adalah penjabaran dari dokumen Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) yang telah disahkan.
Isi, Memuat rincian sumber pendapatan, belanja setiap unit, dan target kinerja.
Penerbitan, Disusun dan ditetapkan oleh pengguna anggaran (kepala dinas/badan).
Secara ringkas, DPA memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan tertib, terukur, dan sesuai dengan target yang ditetapkan.
Dapat disimpulkan bahwa DPA dalam konteks pemerintahan daerah, adalah Dokumen Pelaksanaan Anggaran.
Sehingga ruang kesalahan dan menetapkan DPA sangat tidak mungkin, dan apabila terjadi kesalahan patut dan diduga kuat ada niat niat lain dari yang sebenarnya.(RMF-NikBong)


















