Sukses Satreskrim Polres Lebong.12 Tahun Pidana Penjara Mengancam Pelaku Penyebar  Video Asusila

Informasi lain, kejadian berawal saat malam takbiran Jum’at (21/4) malam sekitar pukul 23.00 WIB, dimana pemeran berinisial J (30) warga Lebong Utara, dan A (27) warga Kecamatan Lebong Sakti, bersama temannya memutuskan ikut karoeke sekitar pukul 23.00 WIB.

Empat jam kemudian atau sekitar pukul 03.00 WIB, J meminta A mengantar dirinya pergi ke toilet di salah satu tempat karoeke yang posisinya di belakang.

Hanya saja, A yang terpengaruh minuman keras mengajak J melakukan hubungan intim layaknya suami istri dengan posisi berdiri.

Bahkan, keduanya yang sudah terpengaruhi miras itu tidak sadar jika keduanya sedang direkam secara diam-diam.

Dicuri dan disebarkannya video tersebut dimanfaatkan oleh seseorang yang belum diketahui identitasnya untuk memeras dan meminta sejumlah uang dengan total nominal Rp 1 juta rupiah kepada korban untuk nantinya dikirimkan ke nomor rekening sang pelaku dalam kurun waktu tertentu.

Follow Portal Bermano di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *