Tiga PPPK di Kabupaten Lebong Dipastikan Putus Kontrak, Sekda: Berdasarkan Evaluasi Kinerja dan Displin

Headline, Lebong, Nasional292 Dilihat

Pewarta : Rudhy Muhammad Fadhel

Lebong. PortalBermano.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong memastikan tiga orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan pemerintah daerah setempat tidak akan diperpanjang kontrak kerjanya untuk periode berikutnya.

Hal ini disampaikan langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lebong, Dr. H. Syarifudin, S.Sos., M.Si., saat diwawancarai awak media di ruang kerjanya pada Rabu, 30 September 2026.

Menurut Sekda, keputusan tersebut diambil setelah Tim Verifikasi Perpanjangan Kontrak Kerja PPPK merampungkan tugas evaluasi terhadap lebih dari 600 personel PPPK yang ada di Kabupaten Lebong. Dari total evaluasi tersebut, mayoritas PPPK mendapatkan perpanjangan kontrak, sementara tiga orang dinyatakan tidak memenuhi syarat kelayakan.

“Tim Verifikasi sudah melaksanakan tugasnya dengan maksimal. Dari total 600 lebih PPPK yang dievaluasi, ada tiga orang yang dipastikan tidak diperpanjang kontraknya,” ujar Syarifudin.

Syarifudin menjelaskan bahwa langkah tegas ini diambil bukan tanpa alasan. Keputusan tidak memperpanjang masa kontrak ketiga aparatur tersebut didasarkan pada Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) yang dikeluarkan secara resmi oleh Kepala OPD tempat mereka beralamat tugas.

Ada tiga indikator utama yang menjadi dasar penilaian mutlak dari para kepala OPD, yakni akumulasi capaian kinerja, tingkat loyalitas terhadap instansi, serta kedisiplinan kerja sehari-hari.

“Pemberhentian atau tidak diperpanjangnya kontrak ini murni berbasis pada evaluasi objektif atas kinerja, loyalitas, dan kedisiplinan kerja yang bersangkutan. Kepala OPD terkait telah mengeluarkan Surat Pertanggungjawaban Mutlak terkait rapor merah ketiga pegawai tersebut,” tegas Sekda.

Melalui momentum ini, Pemkab Lebong mengimbau kepada seluruh PPPK dan aparatur sipil lainnya yang kontraknya diperpanjang agar senantiasa menjaga integritas serta meningkatkan kinerja dan kedisiplinan dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Kabupaten Lebong.

Tidak dijelaskan secara rinci asal opd dan alasan lain pemutusan kontrak kerja terhadap tiga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian kerja (PPK) dimaksud (red)  (RMF-NikBong)

Follow Portal Bermano di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jangan Lewatkan