Redaksi Portalbermao.com
Lebong,Portalbermano.com– Kasus kekerasan terhadap anak masih menjadi fenomena yang memprihatinkan di kabupaten Lebong provinsi Bengkulu. Tak sedikit anak-anak diusia belia harus mengalami trauma dan ketakutan akibat perlakuan buruk/tidak elok dari orang-orang di sekitarnya,entah itu dari lingkungan keluarga dekat maupun orang-orang yang dipercaya dan diamanahkan oleh negara untuk mendidik dan melindungi anak seperti para pendidik (Guru),
Diduga lemah dan lalainya pengawasan dari pejabat di internal organisasi pemerintah yang membidangi pendidikan membuat peristiwa kekerasan terhadap anak dilingkungan satuan pendidikan (sekolah) selalu terjadi dan seakan akan tidak akan pernah tersentuh oleh Hukum.
Seperti halnya peristiwa kekerasan yang dialami oleh beberapa anak siswa Sekolah dasar (SD) 41 Lebong yang berlokasi di Desa Sukanegeri kecamatan Topos kabupaten Lebong, sejumlah anak mengalami kekerasan oleh seorang Oknum guru.Ironisnya Oknum Guru ini seakan tidak pernah merasa jera dan takut tersentuh hukum meski sudah sekian kali dilaporkan oleh para wali murid karena melakukan tindak kekerasan terhadap anak.
Berdasarkan data yang diperoleh dari hasil penelusuran awak media Portalbermano.com, Oknum Guru “KB”dengan dipasilitasi oleh pemerintah desa setempat, sudah lebih dari tiga kali terpaksa harus membuat surat perdamaian dengan para wali murid karena melakukan kekerasan terhadap anak.
Yang lebih parah lagi,OknumGuru “KB” sebelum ini Viral karena digeruduk oleh ratusan wali murid yang mempertanyakan dana bantuan sosial bidang pendidikan program Indonesia pintar yang diduga diselewengkan,dan kasus tersebut oleh para orang tua wali murud sudah dilaporkan ke Polres Lebong yang mana hingga kini belum kunjung selesai dan inpo terakhir masih berproses di unit Tipikor Polres Lebong.
Sementara kasus dugaan penyelewengan dana bantuan sosial Bidang pendidikan masih berproses hukum,Oknum Guru “KB” kembali dilaporkan ke Polres Lebong oleh sejumlah wali murid karena tak terima anak mereka mengalami kekerasan yang dilakukan oleh “KB”.
Dan tidak tangung-tanggung,orang nomor satu dijajaran pemerintah kabupaten Lebong yakni Bupati Lebong Kopli Ansori secara moral mendukung dilaporkannya Oknum “KB” ke Polres Lebong untuk mempertangungjawabkan perbuatannya di muka Hukum dan meminta Polres Lebong melakukan penegakkan hukum terhadap oknum Guru yang sudah berulangkali melakukan kekerasan terhadap Anak dimaksud.
Berdasarkan inpormasi yang diterima awak media Portalbermano.com,Jum’at 2/12/2022 Unit PPA Polres Lebong sudah memanggil dan memeriksa sejumlah saksi atas peristiwa kekerasan terhadap anak yang dilakukan oleh Oknum Guru “KB” sebagaimana yang disampaikan oleh “RN” dan “AU” Kepala sekolah dan Guru SD 41 Lebong kepada awak media Portalbermano.com sa’at dikomfirmasi melalui sambungan telepon.
“Benar pak kami hari ini memenuhi panggilan unit PPA polres Lebong untuk dimintai keterangan dalam kasus tindak kekerasan terhadap anak murid kami SD negri 41 Lebong yang dilakukan oleh oknum Guru SD 32 Lebong “KB” yang juga adalah terduga pelaku penggelapan dana bantuan sosial bidang pendidikan Program Indonesia Pintar (PIP) yang konon masih berproses hukum di Polres Lebong.”sebut RN.
Sementara Kapolres Lebong AKBP Awilzan S.Ik melalui kasatreskrim yang disampaikan oleh Penyidik Unit PPA membenarkan adanya permintaan keterangan terhadap sejumlah saksi atas peristiwa kekerasan terhadap anak yang terjadi di SD 41 Lebong.
“Iya Benar,untuk kepentingan Hukum,hari ini kami melakukan pemeriksaan saksi dan permintaan keterangan terhadap sejumlah orang atas peristiwa pidana kekerasan terhadap anak yang terjadi di salah satu satuan pendidikan di desa sukanegeri kecamatan Topos kabupaten Lebong.”Ungkap Penyidik PPA Polres Lebong. (RMF)