Oleh : Emistuatanasay
Lebong.PortalBermano.com – Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dijelaskan dalam Pasal 1 Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Kedudukan Desa tercermin dalam Pasal 2 UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UndangUndang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yaitu Desa menyelenggarakan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
Pemilihan kepala desa (Pilkades) merupakan pesta demokrasi ditingkat Desa yang menjadi ajang masyarakat desa berpartisipasi dengan memberikan suara untuk memilih calon kepala desa yang bertanggung jawab dan dapat mengembangkan desa tersebut. Melalui Pilkades akan tersalurkannya Hak warga untuk memilih dan dipilih serta menentukan sendiri arah pembangunan.
Pilkades bukan hanya sekadar agenda rutin, tetapi memiliki peran strategis dalam mewujudkan desa yang mandiri, demokratis, dan sejahtera. Selain itu Pilkades juga berkontribusi dalam penguatan otonomi desa, di mana desa memiliki kewenangan lebih dalam mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri, termasuk dalam hal pemilihan pemimpin.
Keberadaan Kepala Desa Depenitif hasil Pilkades akan menjamin Terciptanya arah Kebijakan Pembangunan Desa yang tersusun dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa). Saat ini 66 Desa di Kabupaten Lebong tidak memiliki Dokumen RPJMDesa yang menjadi dasar yang legal dalam Pelaksanaan Pembangunan Desa, karena RPJMDesa hanya bisa disusun oleh Kepala Desa Depenitif sebagaimana telah diatur dalam Permendagri Nomor 144 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa dan Peraturan Menteri Desa Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.
Oleh karena itu, pemilihan kepala desa sangat penting dilaksanakan untuk menjamin Pelaksanaan Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat desa yang terencana, terukur dan berkelanjutan.
Penulis : Adalah Koordinator Tenaga Pendamping Profesional Kabupaten Lebong




















Ikut memberi pemikiran untuk Kemajuan Kabupaten Lebong