Alamak,, Waria (Seiso/Juu) Ini Sudah Mencuri di 18 TKP

Dari hasil pemeriksaan sementara terhadap tersangka, bahwa tersangka telah melakukan pencurian dengan pemberatan di 18 TKP di Wilayah Hukum Polres Lebong.

“Modus tersangka melakukan aksinya dengan mencari target rumah/warung yang tidak ada penghuninya. Kemudian tersangka merusak paksa kunci tumah tersebut dengan pisau milik tersangka dan mengambil barang-barang yang ada di TKP,” pungkasnya.

Untuk barang bukti yang diamankan, yakni 1 Unit Handphone Merk VIVO Y91C, dan 1 Unit Handphone Merk OPPO A16.

Adapun TKP Pencurian Sebagai berikut:

  1. 1 Unit HandPhone VIVO Y91C, TKP Bongkar Rumah ISKANDAR, Desa Tabeak Kauk.
  2. 1 Unit HandPhone XIOMI, TKP Bongkar Rumah JAYA, Desa Mubai.
  3. 1 Unit HandPhone NOKIA, TKP Bongkar Rumah PITA, Desa Mubai.
  4. 1 Unit HandPhone XIOMI 5X, TKP Bongkar Rumah WINDA, Desa Mubai.
  5. 1 Unit HandPhone OPPO A16, TKP Bongkar Rumah SADIR, Desa Manai Belau.
  6. 1 Unit HandPhone OPPO, TKP Bongkar Rumah CERI, Desa Mubai.
  7. 1 Unit HandPhone XIOMI 4X, TKP Bongkar Rumah ALA, Desa Turan Tiging.
  8. 1 Unit HandPhone XIOMI 4X, TKP Bongkar Rumah RISEN, Desa Mubai.
  9. 1 Unit HandPhone XIOMI, TKP Bongkar Rumah ANJAS, Desa Mubai.
  10. 1 Unit HandPhone OPPO A16 warna biru, TKP Pencurian Korban YOGA, Desa Tanjung Bunga.
  11. 1 Unit TOA MASJID TKP Desa Mubai.
  12. 4 buah Tabung Gas LPG 3kg, TKP Bongkar Rumah NODA, Desa Mubai.
  13. Uang Tunai Rp 900.000,-, TKP Bongkar Rumah RINA, Desa Mubai.
  14. 1 Unit Blender, TKP Bongkar Rumah TATI, Desa Pungguk Pedaro.
  15. 2 Kaleng Padi, TKP Bongkar Rumah MAK TYAS, Desa Karang Tinggi.
  16. 2 Kaleng Beras, TKP Bongkar Rumah ATOT, Desa Mubai.
  17. 1 Unit Kompor Gas + Tabung Gas 3kg, TKP Bongkar Rumah MAK ALDO, Desa Karang Tinggi.
  18. Uang Tunai Rp. 120.000,- + Tabung Gas 3 Kg, TKP Bongkar Warung MAK PITA, Desa Mubai.(Alexander)

Follow Portal Bermano di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *