Hari ini Rabu (29/3) pagi, tim gabungan Wabup Lebong, Fahrurrozi, Kalak BPBD Lebong Tantomi, perwakilan Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perhubungan (PUPR-P) setempat, TNI, Polri, perwakilan kecamatan dan desa meninjau langsung ke lokasi.
Kadis PUPR-P Lebong, Joni Prawinata melalui Kabid SDA, Arman Yunizar menambahkan, bahwa Dam Sabo itu bukan kewenangan kabupaten. Namun, kewenangan BWS Sumatera VII.
“Kalau ini bukan kewenangan kita, tapi kewenangan BWS VII Provinsi,” ucapnya.
Mencegah terjadinya banjir bandang, ia berharap BWS Sumatera VII berjibaku pengerukan sungai alias normalisasi. Pembersihan dilakukan ketika saluran sir sedang tidak deras.
Jiika di hilir muncul sedimentasi kian cepat, itu tandanya hulunya bermasalah, sebab aliran sungai dari atas mengalir ke bawah, membawa material yang cukup banyak seperti batu, lumpur, dan kotoran yang lain.
“Tapi, karena ini kewenangan balai maka sudah kita sampaikan. Karena kalau dibiarkan maka akan terdampak banjir ke persawahan dan pemukiman warga,” tuturnya.(Alexander)

















