Diduga Tidak Masuk Kerja Absen Penuh, Bupati Lebong Tegur Keras ASN Pinang Belapis dan Topos

Pewarta : Rudhy Muhammad Fadhel

Lebong, PortalBermano.com – Bupati Lebong, H. Azhari, SH, MH, memperingatkan dengan keras seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebong untuk menjaga kedisiplinan dan mematuhi aturan kerja yang berlaku. Sorotan tajam ini diberikan khususnya kepada ASN yang bertugas di jajaran Kecamatan Pinang Belapis dan Kecamatan Topos.

Bupati mengungkapkan adanya temuan mengenai oknum ASN yang kerap bolos atau tidak masuk kerja, namun memiliki catatan absensi yang tetap terisi penuh. Dampaknya, para oknum tersebut masih menerima Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) secara utuh tanpa menjalankan kewajibannya dengan benar.

Hal tersebut ditegaskan oleh Bupati Azhari usai memimpin Rapat Koordinasi Pimpinan (Rakorpim) yang melibatkan seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta seluruh Camat di wilayah Kabupaten Lebong Rabu (7/10).

“Saya ingatkan kepada seluruh ASN, terutama di jajaran Kecamatan Pinang Belapis dan Topos, untuk mematuhi aturan yang ada. Jangan ada lagi yang malas atau suka bolos tapi absensinya penuh dan tetap menerima TPP. Bekerjalah dengan sebaik-baiknya sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Azhari dengan nada tegas saat ditemui setelah rapat.

Berikut Vidio Wawancara Awak media PortalBermano.com bersama Bupati Lebong H Azhari SH MH :

Ia menambahkan bahwa Rakorpim ini sengaja mengumpulkan seluruh jajaran pimpinan daerah dan wilayah, termasuk para camat, guna memperkuat fungsi pengawasan melekat (waskat) di setiap instansi. Bupati meminta para camat selaku pimpinan wilayah untuk bertindak tegas dan tidak membiarkan praktik manipulasi absensi terus berjalan.

“TPP itu diberikan berdasarkan kinerja dan kehadiran. Kalau tidak masuk kerja tetapi haknya tetap diambil penuh, itu sudah menyalahi aturan dan mencederai rasa keadilan bagi pegawai yang rajin,” lanjutnya.

Melalui momentum koordinasi ini, Pemkab Lebong berkomitmen untuk memperketat sistem pengawasan absensi, baik secara digital maupun fisik. Bagi ASN yang terbukti melanggar disiplin kerja, Bupati menegaskan tidak akan segan untuk menjatuhkan sanksi tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai disiplin pegawai yang berlaku. Demikian Bupati Lebong H Azhari SH MH. (RMF-NIkBong)

Follow Portal Bermano di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *