Pewarta: Rudhy Muhammad Fadhel
LEBONG, PortalBermano.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong dinilai lamban dalam mengambil sikap dan tindakan terhadap oknum pejabat yang diduga menjadi pelaku pelecehan seksual terhadap siswi magang.

Menanggapi tudingan tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Lebong menegaskan bahwa penanganan kasus ini masih terus berproses.Sementara itu, pihak keluarga korban secara resmi telah melaporkan dugaan tindak pelecehan tersebut ke Polres Lebong.
Saat dikonfirmasi oleh awak media PortalBermano.com melalui pesan WhatsApp pada Minggu siang (6/9/2026), Sekda Lebong, Dr. H. Syarifudin, S.Sos., M.Si., menyampaikan kembali bahwa Bupati Lebong telah menerbitkan Surat Perintah Tugas.
Surat ini menjadi dasar untuk melakukan investigasi, klarifikasi, serta verifikasi, baik kepada pihak korban maupun terduga pelaku (terlapor).
Proses investigasi, klarifikasi, dan verifikasi kepada para pihak—baik korban selaku pelapor, terduga pelaku, maupun saksi-saksi—saat ini sedang berjalan. Hasil dari proses tersebut nantinya akan dilaporkan langsung kepada Bupati Lebong, H. Azhari, S.H., M.H., selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
“Iya, kami sudah memanggil beberapa pihak, baik itu pihak pelapor maupun terduga pelaku, untuk dilakukan klarifikasi dan verifikasi terkait peristiwa yang menjadi perhatian publik saat ini,” ungkap Sekda Lebong, Dr. H. Syarifudin.
Lebih lanjut, Syarifudin menyebutkan bahwa Pemkab Lebong berupaya untuk lebih berhati-hati dalam menangani masalah ini. Hal itu dilakukan karena menyangkut kehormatan seseorang, baik dari pihak pelaku maupun korban.
Pemkab berkomitmen agar asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) dan proses investigasi yang objektif (objective investigation) tetap terpenuhi.
“Investigasi, klarifikasi, dan verifikasi sedang berproses. Ini dilakukan secara mendalam untuk menilai risiko persoalan, memastikan kepatuhan terhadap aturan etika ASN, serta mengumpulkan bukti-bukti yang valid agar keputusan yang diambil objektif dan akurat, Sabar ya, nanti hasilnya akan kita rilis” jelas Syarifudin.
Berdasarkan data lain yang dihimpun, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3PPAKB) Provinsi Bengkulu bersama PPA Kabupaten Lebong turut melakukan penjangkauan terhadap korban.
Terkait proses hukum yang berjalan di Polres Lebong, korban dikabarkan akan menjalani pemeriksaan atau evaluasi psikologi forensik. Langkah ini diambil untuk mengetahui kondisi psikologis korban yang dilaporkan mengalami trauma pasca kejadian. (RMF-NikBong)
Berita Terkait :
https://portalbermano.com/bupati-lebong-h-azharish-mh-bentuk-tim-investigasi-kasus-oknum-pejabat-terduga-pelaku-pelecehan-siswi-magang/
https://portalbermano.com/tak-bisa-disangkal-kadis-p3p2akb-benarkan-adanya-ulah-oknum-pejabat-terduga-pelecehan-siswi-magang/



















