Pewarta : Rudhy Muhammad Fadhel.
Lebong. PortalBermano.com – Setelah mantan bendahara berinisial YD (45) selaku bendahara atau Kaur Keuangan Desa Pungguk Pedaro TA 2022 ditahan dalam kasus korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) pada Senin (15/7) lalu, kini giliran ST (54) mantan Kades Pungguk Pedaro ditahan polisi dalam kasus yang sama.
Kapolres Lebong, AKBP Awilzan melalui Kasat Reskrim, AKP Rabnus Supandi disampaikan PS Kasubsi PIDM Humas Aipda Syaiful Anwar, bahwa ST ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka dan Surat Perintah Penahanan tanggal 17 Juli kemarin.
“Ya benar, untuk tersangka ST sudah kita tahan tadi malam Rabu (17/7) sekitar pukul 23.00 WIB usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka,” ujar Kasat.
https://portalbermano.com/polres-lebong-tetapkan-satu-orang-tersangka-dugaan-tindak-pidana-korupsi/
Ia ditahan usak terbukti terlibat dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) pada Desa Pungguk Pedaro Kecamatan Bingin Kuning Tahun Anggaran (TA) 2022 lalu.
“Kita melakukan Penahanan di Rumah Tahanan Polri di Polres Lebong selama 20 hari terhitung mulai dari tanggal 17 Juli 2024 sampai dengan tanggal 5 Agustus 2024. Tahanan dalam keadaan sehat,” tutur Kasat.
Diketahui, dalam perkara ini hasil ekspos penghitungan kerugian negara oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Lebong menunjukkan adanya potensi kerugian negara sebesar Rp 804.930.100. (Alexander)
1 komentar