Pewarta : Rudhy Muhammad Fadhel.
Lebong. PortalBermano.com – Guna mewujudkan Apartur sipil Negara yang Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif (BerAkhlak) Pemkab Lebong jadwalkan pelaksanaan Apel gabungan Rabu (17/6).

Hal ini terungkap melalaui surat undangan yang ditada tanganni oleh Penjabat (Pj) Sekretaris daerah (Sekda) kabuopaten Lebong Dr,H,Syarifudin,S.Sos.,MSi., S-400.14.1.1/18/BKPSDM-3/2026 Prihal Undangan Upacara Apel Gabungan tertanggal 11 Juni 2026.
Didalam surat tersebut menjelaskan bahwa dalam rangka meningkatkan disiplin, Aparatur Sipil Negara guna menunjang efisiensi, efektifitas dan produktifitas kerja bagi penyelenggaraan pemerintah dan pelayanan kepada masyarakat serta mendorong terwujudnya Aparatur Sipil Negara Kabupaten Lebong yang Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif (BerAkhlak), mengundang sejumlah pihak untuk menghadiri Upacara Apel gabungan bertempat dilapangan Pendopo rumah dinas Bupati lebong yang dimulai pukul 07.30.WIB hingga selesai.
Dari Berbagai sumber, Tujuan utama dari pelaksanaan upacara atau apel gabungan setiap tanggal 17 (Hari Kesadaran Nasional) adalah untuk memupuk rasa nasionalisme dan cinta tanah air. Selain itu, kegiatan ini bertujuan untuk, Meningkatkan Kedisiplinan, Membina kedisiplinan dan tanggung jawab para Aparatur Sipil Negara (ASN) atau pegawai.Serta memperkuat Solidaritasm dan mMenjadi wadah silaturahmi guna mempererat persatuan antar pegawai dan institusi.
Selanjutnya meningkatkan pelayanan Publik, dengan memotivasi pegawai untuk memelihara semangat pengabdian dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Berikut Evaluasi Kinerja yakni menjadi momen penting untuk mendengarkan arahan, evaluasi pimpinan, dan penyampaian informasi strategis terbaru.
Lebih lanjut pelaksanaan upacara atau apel gabungan setiap tanggal 17 pada instansi pemerintah (ASN) diselenggarakan dalam rangka memperingati Hari Kesadaran Nasional. Kegiatan ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang kemudian diturunkan ke dalam Peraturan Kepala Daerah (Perkada) / Surat Keputusan (SK) Kepala Daerah masing-masing wilayah kabupaten.
-Penyelenggaraan upacara di tanggal 17 setiap bulannya merujuk pada pedoman atau ketentuan spesifik sebagai berikut;
-Pembinaan Kedisiplinan, diatur secara umum melalui kewajiban ASN untuk hadir dan menaati ketentuan jam kerja sesuai dengan PP Nomor 53 Tahun 2010.
-Surat Edaran Internal, Detail teknis pelaksanaan, lokasi, dan penyesuaian hari libur diatur melalui Surat Edaran (SE) dari kepala daerah atau pimpinan instansi setempat (seperti bupati/Sekda).
-Ketentuan Seragam: Pada pelaksanaan upacara tanggal 17, ASN diwajibkan mengenakan seragam KORPRI sesuai dengan Peraturan Dewan Pengurus Korpri Nasional dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (RMF-NikBong)



















