Pewarta : Rudhy Muhammad Fadhel.
Lebong. PortalBermano.com – Permensos No. 4 Tahun 2015 & Permensos No. 10 Tahun 2020, Perubahan atas peraturan sebelumnya yang mengatur mengenai Bantuan Langsung Berupa Uang Tunai bagi korban bencana, korban bencana hanyut/banjir berhak menerima santunan Diberikan kepada keluarga korban meninggal dunia.

Berdasarkan Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 04 Tahun 2015 tentang Bantuan Langsung Berupa Uang Tunai bagi Korban Bencana, nilai santunan bagi korban meninggal dunia adalah Rp15.000.000 (lima belas juta rupiah) per orang.

Dikomfirmasi kepada Plt kepala dinas Sosial kabupaten Lebong Emiwati,SE.,M.Ak melalui kepala bidang perlindungan dan jaminan sosial (linjamsos) Leni Marlina SH Rabu Sore (6/5) pukul 17.12 WIB, Lewat sambungan Telepon Whatshapp menyebutkan bahwa pihaknya akan berkordinasi dengan berbagai pihak dahulu terkait prihal tersebut.
“Ya kami akan segera berkordinasi terlebih dahulu baik internal (Dinas Sosial) dan stakeholder lainnya jajaran pemerintah daerah kabupaten Lebong terkait tehnis pengusulan dan penganggaran bantuan dimaksud, mengingat dampak efisiensi diberbagai sector.” Sebut Leni Marlina, SH.
Dari Berbagai sumber yang berhasil dirangkum awak media PortalBermano.com menjelaskan bahwa Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 04 Tahun 2015 tentang Bantuan Langsung Berupa Uang Tunai bagi Korban Bencana, nilai santunan bagi korban meninggal dunia adalah Rp15.000.000 (lima belas juta rupiah) per orang.
Bantuan tunai berdasarkan ketentuan yang berlaku per 2026, Santunan Ahli Waris (Meninggal Dunia), Rp15 juta per jiwa. Sedangkan santunan Korban Luka Berat, Rp5 juta per jiwa.
Penyampaian Bantuan bertujuan untuk meringankan beban keluarga yang ditinggalkan, Santunan ini diberikan sebagai bentuk “tali asih”.yang disalurkan kepada ahli waris (suami/istri/anak/orang tua/saudara kandung) setelah melalui proses asesmen dan verifikasi data oleh pemerintah daerah.
Ketentuan ini berlaku untuk korban bencana alam (termasuk hanyut/banjir) yang terjadi dalam keadaan siaga darurat, tanggap darurat, maupun transisi darurat . (RMF-NikBong)
Berita terkait :
https://portalbermano.com/update-info-korban-terjebak-banjir-sungai-kemaceak-lebong-korban-meninggal-dunia-bertambah-menjadi-3-orang/

















