Pewarta : Rudhy Muhammad Fadhel
Lebong.PortalBermano.com – Di negeri yang luas tanahnya, kadang yang kecil pun bisa bikin ribut, khususnya dalam bidang pertanahan. Lebih dari 50 persen sengketa tanah di Indonesia, ternyata bukan karena mafia, bukan karena konglomerat. Tapi karena hal sepele yaitu patok. Tepatnya: tidak ada patok batas tanah.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Kantor ATR/BPN kabupaten Lebong Tabri.Z.S.Sos.,ST., melalui Kepala Seksi Survei dan Pemetaan, Mustal Visi, S.Tr saat ditemui diruang kerjanya, Senin (14/7/25)
“Kalau batas tanah tidak jelas apalagi patoknya tidak ada, risikonya banyak bisa jadi tetangga merasa tanah dia masuk ke tanah kita atau sebaliknya,” tegas Mustal Visi
Ditambahkan oleh Mustal, Pihaknya serius saat menyampaikan tentang patok tanah ini. Tapi pihaknya tidak ingin membuatnya terlalu rumit. Karena urusan tanah menurut visi memang seharusnya sederhana.
“sederhana saja, namun banyak persoalan yang dapat diselesaikan yaitu patok tanda batas tanah,” kata Visi.
https://portalbermano.com/rapim-semester-i-menteri-nusron-minta-jajaran-evaluasi-tunggakan-dan-layanan-elektronik/
Mustal Visi selanjutnya memperkuat perkataannya dengan mengutip pernyataan yang disampaikan Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (Dirjen SPPR) Kementerian ATR/BPN, Virgo Eresta Jaya:
“Lebih dari 50 persen kasus sengketa pertanahan di Indonesia disebabkan oleh ketidakjelasan batas tanah atau tidak adanya tanda batas (patok).” sebut Visi sambil mengingat dengan jelas ungkapan Dirjen SPPR itu.
Patok itu sepele, sambungnya. namun kalau disepelekan, efeknya bisa melebar. Keluarga bisa saling diam. Tetangga bisa jadi saling bermusuhan. Dan yang menjadi ironi, negara pun ikut jadi kambing hitam untuk akhirnya disalahkan jika terdapat masalah tentang tanda batas tanah.
Patok Itu Wajib
Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN sebenarnya tidak tinggal diam, melalui Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 16 Tahun 2021 semuanya diatur secara jelas.
Di dalam aturan itu, disebutkan:
Setiap bidang tanah yang akan didaftarkan harus dipasang tanda batas yang jelas, berupa patok permanen, dan disepakati oleh pemilik bidang tanah yang berbatasan.
Jenis patok pun diatur. Tidak harus mewah. Bisa dari beton, bisa dari besi, bisa juga dari bahan lain yang kuat. Yang penting: tahan lama dan terlihat oleh mata.
Visi menjelaskan, sebelum proses pengukuran bidang tanah dilakukan oleh petugas ukur BPN, warga atau pemohon wajib memasang patok. “Ini bukan soal prosedur semata, tapi soal kejelasan dan keadilan,” tegasnya.
Gerakan Patok Nasional: GEMAPATAS
Februari 2023 lalu, Menteri ATR/BPN meluncurkan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS). Menurut Visi, gerakan ini bukan sekadar kampanye, tapi aksi nasional. Masyarakat diajak, diminta, bahkan dibantu untuk mematok tanah miliknya.
“Kegiatan Gemapatas kita (BPN Lebong,red) pada tahun 2023 dilaksanakan di Kecamatan Uram Jaya, Kabupaten Lebong yang terpusat di Desa Kota Baru. Kegiatan juga turut dihadiri Bupati Lebong pada saat itu,” beber Visi
Kementerian ATR/BPN menargetkan 1 juta patok dipasang serentak di seluruh Indonesia pada saat itu. Dan itu semua bukan hanya demi administrasi. Tapi untuk mencegah konflik. “Jangan tunggu tanahmu bersengketa, baru pasang patok,” kata Visi.
https://portalbermano.com/buka-kuliah-umum-pptr-wamen-ossy-tekankan-tata-kelola-agraria-serta-tata-ruang-yang-adil-dan-berkelanjutan/
Kantor Pertanahan Kabupaten Lebong, sejak saat itu, hingga saat ini aktif mendorong masyarakat khususnya di desa-desa untuk sadar batas. Sadar hukum. Karena kalau urusan batas tanah tidak jelas, urusan hukum bisa sangat panjang.
Tanahmu Milikmu. Tapi Patokmu, Tanda Nyatanya
Ia berpesan, siapa pun yang punya tanah — kecil atau besar, sawah atau ladang, pekarangan atau kebun pastikan itu punya patok tanda batas yang jelas. Bisa dari beton, bisa dari besi. Bisa juga cukup dengan batu yang kuat dan cat putih.
“Karena patok itu murah. Tapi kalau tanahnya bersengketa, ongkosnya bisa luar biasa” Demikian Mustal Visi. Kepala Seksi Survei dan Pemetaan Kantor ATR/BPN kabupaten Lebong (RMF-NikBong)


















2 komentar