Dari hasil koordinasi pihaknya, BMA memutuskan pemeran Vidio dimaksud harus menjalani ritual adat “punjung sawo” atau permohonan maaf dengan menyediakan makanan untuk disantap bersama.
Menurutnya, punjung sawo digelar karena pemeran Vidio tersebut dianggap melakukan pelanggaran berat. Salah satunya berbuat asusila bertepatan dengan hari lebaran Idul Fitri 1444 H.
“Beberapa peristiwa sebelumnya, mungkin ada peristiwa melanggar adat. Maka pada hari ini kita akan melakukan penyelesaian melalui sanksi adat,” ujar Nedy.
Sementara itu, Staf Ahli Bupati Pemerintahan Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia (SDM), Jauhari Chandra menyampaikan terimakasih kepada pemeran Vidio yang sudah datang dan menyampaikan permohonan maaf saat masalah ini masih viral di tengah masyarakat.
“Masalah ini memang perlu dilakukan penyelesaian secara adat. Kedepan, jadikan suatu pelajaran untuk masyarakat luas. Supaya hal-hal seperti ini tidak terulang lagi,” ujar Jauhari.
Jauhari juga berterimakasih karena pihak keluarga bersedia untuk menjalankan ritual adat ‘punjung sawo’ yang sudah disepakati bersama BMA setempat.
“Kemudian, permohonan maaf ini juga salah satu titik awal untuk menyelesaikan suatu permasalahan yang terjadi di masyarakat. Apalagi ini terkait moral dan adat, tentu harus diselesaikan secara adat,” jelas Jauhari.
Tak hanya itu, Jauhari berharap, gelaran ritual ‘punjung sawo’ ini kedepan dapat dibuat payung hukumnya berupa peraturan daerah (Perda). Sehingga, masalah sosial, adat, dan moral bisa diselesaikan secara adat setempat.
“Kenapa harus diselesaikan secara adat, karena kita rejang ini memang memiliki adat. Kalau bisa seperti ini (punjung sawo) kedepan diperdakan. Supaya (masalah sosial) ini bisa diselesaikan secara adat sebelum masuk ke ranah hukum,” pungkasnya.





















1 komentar