Pewarta : Rudhy Muhammad Fadhel
Lebong. PortalBermano.com – Rumah sakit merupakan Lembaga yang memberikan pelayanan kesehatan dan pasilitas kepada pasien, selain menyediakan pengobatan dan perwatan medis, rumah sakit juga harus memperhatikan kebutuhan pasien terhadap pasilitas,termasuk didalamnya pasilitas Ambulance .

Kelalaian atau menolak untuk memberikan pelayanan ambulance jenazah sehingga pasien menggunakan kendaraan pribadi maka managemen rumah sakit secara terang sudah melanggar kewajiban rumah sakit untuk menyediakan fasilitas ambulance, terkait kewajiban rumah sakit untuk menyediakan fasilitas ambulance, dicantumkan dalam undang undang nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit. Pengabaian/kelalaian pengantaran jenazah menggunakan layanan ambulance, juga melanggar Peraturan Menteri kesehatan nomor 4 Tahun 2018 Tentang kewajiban Rumah Sakit.

Sehubungan dengan Berita dan kejadian yang Viral di kabupaten Lebong provinsi Bengkulu adanya jenazah warga desa Tik Jeniak kecamatan Lebong Selatan yang terpaksa dibawa pulang oleh pihak keluarga dengan menggunakan kendaraan Mini Truk (Bak Terbuka) dari Instalasi Gawat Darurat (UGD) Rumah sakit Umum Daerah (RSUD) kabupaten Lebong, Sehingga pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) kabupaten Lebong dipastikan tidak melakukan pemulasaran jenazah sebagaimana seharusnya berdasarkan ketentuan undang dan peraturan yang ada (SOP) yang wajib dilaksanakan oleh pihak rumah sakit yang menyebabkan Pihak Rumah sakit umum daerah kabupaten Lebong mendapat kecaman dari berbagai pihak.
Dibalik peritiwa tersebut juga beredar kabar bahwa miring, terlaksananya jenazah dibawa pulang oleh pihak keluarga dengan menggunakan Mini Truk (Bak terbuka) bukan ambulance, bukan hanya disebabkan keterlambatan kehadiran 2 orang supir ambulance yang piket sa’at itu, melainkan atas anjuran dan persetujuan salah satu petugas rumah sakit langsung kepada pihak keluarga,yang oleh karena itu juga pemulasaran jenazah tidak berjalan sesuai dengan SOP, bahkan terkomfirmasi jenazah langsung dikeluarkan melalui Pintu masuk/kedatangan Ruang Unit Gawat darurat (UGD) RSUD Lebong tampa prosedur lengkap yang seharusnya, Yang sangat memprihatinkan dan sangat ironis serta disayangkan, petugas rumah sakit tersebut tersebut bukanlah petugas yang semestinya memberikan pelayanan medis apalagi tindakkan medis melainkan Petugas P3k non medis pada bidang lain.
Dari berbagai sumber, Pemulasaran/perawatan jenazah di rumah sakit adalah wajib sesuai SOP yang bertujuan menghormati jenazah. Prosedur meliputi cuci tangan, menggunakan APD, melepas alat medis, membersihkan tubuh, menutup lubang tubuh, mengikat anggota tubuh, memasang label identitas, membungkus kain kafan/penutup, dan memindahkan ke kamar jenazah dengan aman. selanjutnya identifikasi dan pemindahan, serta memasang label identitas pada jenazah (tangan/kaki) dan kain penutup, Bungkus jenazah dengan kain kafan atau kain penutup sesuai standar RS. Pemindahkan jenazah ke brankar secara hati-hati, tutup dengan kain, dan bawa ke kamar jenazah. Dokumentasi, Catat waktu, tanggal kematian, dan barang berharga yang diserahkan ke keluarga. Petugas kesehatan juga harus memberikan dukungan emosional kepada keluarga.Pembersihan ruangan (dekontaminasi) segera setelah jenazah dipindahkan.
Landasan hukum pemulasaran jenazah di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) melibatkan kombinasi antara undang-undang nasional, peraturan teknis kesehatan, serta aturan daerah. Seperti Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Undang-undang ini merupakan payung hukum utama yang mengatur segala bentuk pelayanan kesehatan, termasuk pengelolaan jenazah di fasilitas medis untuk memastikan aspek keamanan, kesehatan masyarakat (seperti pencegahan penyakit menular), dan penghormatan terhadap martabat manusia.
UU No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, Menetapkan bahwa rumah sakit memiliki tanggung jawab untuk memberikan pelayanan kesehatan yang paripurna, yang di dalamnya mencakup pengelolaan instalasi jenazah. Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 4 Tahun 2018 tentang Kewajiban Rumah Sakit dan Kewajiban Pasien: Mengatur standar pelayanan minimum yang harus disediakan rumah sakit, termasuk hak keluarga pasien untuk menerima informasi mengenai penanganan jenazah, Setiap pelanggaran dari undang undang dan peraturan pemerintah ini sudah tentu dan dipastikan terdapat sanksi, baik itu sanksi administratif dan tidak tertutup sanksi pidana dan tuntutan perdata dari para pihak yang memiliki hak hukum.
Dikomfirmasi melalui pesan Whatshaap kepada kepala dinas kesehatan kabupaten Lebong sebagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Tehnis yang paling bertanggungjawab dalam pelaksanaan pelayanan kesehatan (Medis) dikabupaten Lebong Rachman SKM.,MKM.,MSi prihal pelangaran yang dilakukan oleh rumah sakit umum daerah kabupaten lebong terkait pemulasaran jenazah yang menyita perhatian public tersebut, Enggan memberikan jawaban dan bungkam sementara pesan komfirmasi dari awak media ini dipastikan sudah dibaca (conteng hijau) upaya komfirmasi dan klarifikasi ke pihak lain yang berkompeten akan diupayakan. (RMF-NikBong)


















1 komentar