Kemudian, Bupati Bengkulu Utara, Mian tetap bersikukuh keputusan Pemkab Bengkulu Utara tetap berpedoman pada Permendagri Nomor 20 tahun 2015 tentang Batas Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Dengan Kabupaten Lebong Provinsi Bengkulu.
“Sejak Bengkulu Utara menjadi sebuah Kabupaten. Pemkab Bengkulu Utara tidak pernah ada sengketa dengan Pemkab Rejang Lebong selaku induk dari Lebong,” demikian Mian.

Sementara itu, Bupati Lebong, Kopli Ansori melalui Sekda Lebong, Mustarani Abidin menyampaikan surat keterangan dari Yusril Ihza Mahendra selaku kuasa hukum Pemkab Lebong.
Dia menuturkan, pihaknya bersama kuasa hukum mengusulkan mediasi tersebut dijadwalkan ulang. Sebab, kuasa hukumnya Yusril masih menghadapi Hadapi Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 di MK yang jadwalnya akan selesai pada tanggal 22 April 2024 mendatang.
Mengingat status Yusril Ihza Mahendra selaku Ketua Tim Hukum Prabowo-Gibran bersama Hotman Paris Hutapea cs.
Terlebih lagi persoalan Tabat antara Kabupaten Lebong dengan Bengkulu Utara ini telah diberi mandat sepenuhnya oleh Bupati Lebong Kopli Ansori dan Ketua DPRD Lebong kepada Prof Dr Yusril Ihza Mahendra MSc melalui Surat Kuasa Khusus (SKK).
“Perlu digaris bawahi yang digugat adalah UU Pembentukan Kabupaten Bengkulu Utara tahun 1956 bukan Permendagri Nomor 20 tahun 2015,” ucapnya.
Pantauan dilapangan, mediasi pertama ini berakhir deadlock. Rencananya mediasi kedua akan kembali digelar dengan menghadirkan langsung Prof Dr Yusril Ihza Mahendra MSc selaku pemegang Surat Kuasa Khusus (SKK). (Alexander)


















2 komentar