Kewajiban LHKPN sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), maka berdasarkan Pasal 20 undang-undang yang sama akan dikenakan sanksi administratif sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku kemudian dipertegas lagi dengan Surat Edaran MENPAN RB Nomor: 05 Tahun 2012 tentang kewajiban penyampaian dan sanksi atas keterlambatan penyampaian laporan harta kekayaan penyelenggara negara dl lingkungan kementerian atau lembaga dan pemerintah daerah.
“Deadline kemaren tanggal 31 Maret. Tapi, Alhamdulillah Lebong sudah selesai,” demikian Andi.(Alexander)


















