Dalam Pantauan Awak media Portalbermano.com.terdapat lebih dari 10 anak yang dilakukan pembinaan, Setelah dilakukan pembinaan diantara anak ada yang dijemput oleh keluarganya dan sebagian besar kembali dinatar pulang ke satuan pendidikan dimana mereka tercatat sebagai siswa/pelajar.
Ironisnya,sa’at awak media Portalbermano.com menghubungi salah Pimpinan salah satu Satuan pendidikan setingkat SLTA melalui sambungan Telepon Whaatshaap yang mana siswanya mendapat pembinaan dari Satpol PP terlanjur menyebutkan tidak akan menjemput anak didiknya dengan alasan anak tersebut sudah seringkali melakukan pelanggaran,Akan tetapi sa’at awak media ini mengingatkan bahwa yang menghubungi melalui telepon adalah dari media Portalbermano.com,,Oknum tersebut menyebutkan jangan ditulis jika dirinya tidak mau menjemput sang anak,Bahkan mengancam akan menuntut jika ditulis seraya memutuskan sambungan Telepon.
Catatan Redaksi :Menempatkan, membiarkan, melibatkan, menyuruh melibatkan anak dalam situasi perlakuan salah dan penelantaran, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak RP100.000.000,- (seratus juta rupiah) sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 77B jo. Pasal 76B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (RMF-Nikbong)



















1 komentar