Dari hasil pemeriksaan sementara terhadap tersangka, bahwa tersangka telah melakukan pencurian dengan pemberatan di 18 TKP di Wilayah Hukum Polres Lebong.
“Modus tersangka melakukan aksinya dengan mencari target rumah/warung yang tidak ada penghuninya. Kemudian tersangka merusak paksa kunci tumah tersebut dengan pisau milik tersangka dan mengambil barang-barang yang ada di TKP,” pungkasnya.
Untuk barang bukti yang diamankan, yakni 1 Unit Handphone Merk VIVO Y91C, dan 1 Unit Handphone Merk OPPO A16.
Adapun TKP Pencurian Sebagai berikut:
- 1 Unit HandPhone VIVO Y91C, TKP Bongkar Rumah ISKANDAR, Desa Tabeak Kauk.
- 1 Unit HandPhone XIOMI, TKP Bongkar Rumah JAYA, Desa Mubai.
- 1 Unit HandPhone NOKIA, TKP Bongkar Rumah PITA, Desa Mubai.
- 1 Unit HandPhone XIOMI 5X, TKP Bongkar Rumah WINDA, Desa Mubai.
- 1 Unit HandPhone OPPO A16, TKP Bongkar Rumah SADIR, Desa Manai Belau.
- 1 Unit HandPhone OPPO, TKP Bongkar Rumah CERI, Desa Mubai.
- 1 Unit HandPhone XIOMI 4X, TKP Bongkar Rumah ALA, Desa Turan Tiging.
- 1 Unit HandPhone XIOMI 4X, TKP Bongkar Rumah RISEN, Desa Mubai.
- 1 Unit HandPhone XIOMI, TKP Bongkar Rumah ANJAS, Desa Mubai.
- 1 Unit HandPhone OPPO A16 warna biru, TKP Pencurian Korban YOGA, Desa Tanjung Bunga.
- 1 Unit TOA MASJID TKP Desa Mubai.
- 4 buah Tabung Gas LPG 3kg, TKP Bongkar Rumah NODA, Desa Mubai.
- Uang Tunai Rp 900.000,-, TKP Bongkar Rumah RINA, Desa Mubai.
- 1 Unit Blender, TKP Bongkar Rumah TATI, Desa Pungguk Pedaro.
- 2 Kaleng Padi, TKP Bongkar Rumah MAK TYAS, Desa Karang Tinggi.
- 2 Kaleng Beras, TKP Bongkar Rumah ATOT, Desa Mubai.
- 1 Unit Kompor Gas + Tabung Gas 3kg, TKP Bongkar Rumah MAK ALDO, Desa Karang Tinggi.
- Uang Tunai Rp. 120.000,- + Tabung Gas 3 Kg, TKP Bongkar Warung MAK PITA, Desa Mubai.(Alexander)

















