Pemkab Lebong Sidang MPTGR LHP BPK Tahun 2024

Pewarta : Rudhy Muhammad Fadhel.

Lebong. PortalBermano.com – Untuk menindaklanjuti temuan kerugian negara/daerah yang disebabkan oleh perbuatan melanggar hukum atau kelalaian bendahara, pengelola keuangan, atau pegawai negeri bukan bendahara Pemerintah kabupaten Lebong jadwalkan pelaksanakan Sidang Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (MP-TPTGR)  Selasa (12/5).

Hal ini terungkap sebagaimana agenda pemerintahan kabupaten Lebong Selasa (12/5) Pukul 14.00 WIB bertempat diruang rapat Bina Praja yang akan dipimpin langsung oleh Penjabat (Pj)  Sekretaris Daerah kabupaten Lebong Dr.H.Syarifudin,S.Sos.,MSi. Dan dibenarkan oleh pejabat terkait yang tidak ingin ditulis namanya.

Dari berbagai sumber menyebutkan bahwa Sidang Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (MP-TPTGR) (sering disebut Sidang MPTGR/TP-TGR) atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Tahun 2024 adalah proses tindak lanjut administratif dan yudisial yang dilakukan oleh pemerintah daerah atau instansi terkait untuk menyelesaikan temuan kerugian negara/daerah.Sidang ini bertujuan memulihkan kerugian negara akibat temuan BPK dan menetapkan pembebanan ganti rugi kepada pegawai negeri, bendahara, atau pejabat lain yang bertanggung jawab.

 

Poin Penting Sidang MPTGR/TP-TGR LHP BPK 2024 bertujuan untuk membahas temuan hasil pemeriksaan BPK (LHP) atas laporan keuangan (LKPD/LKKL) Tahun 2024 yang berpotensi menimbulkan kerugian daerah/negara.

Dilakukan setelah LHP BPK diserahkan (semester I atau II 2024/2025) dan sebelum batas waktu tindak lanjut, biasanya diawali dengan Pra-Sidang TP-TGR.

Peserta/Majelis, Sidang umumnya dipimpin oleh Sekretaris Daerah (Sekda) selaku Ketua Majelis, didampingi Inspektur Daerah sebagai Sekretaris, dan Anggota Majelis lainnya.

Output Sidang MPTGR/TP-TGR LHP BPK 2024 diharapkan menghasilkan keputusan mengenai penetapan kerugian, pembebanan ganti rugi, pelunasan, atau pembebasan tugas bagi pihak yang terbukti bersalah.

Kewajiban, Tindak lanjut rekomendasi BPK wajib dilakukan selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima.Contoh implementasi sidang ini terjadi di berbagai daerah pada tahun 2025 untuk menindaklanjuti LHP tahun anggaran 2024.

Alasan mendasar dilaksanakannya Sidang Majelis Pertimbangan Tuntutan Ganti Rugi (MP-TGR) atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK adalah untuk menindaklanjuti  temuan kerugian negara/daerah yang disebabkan oleh perbuatan melanggar hukum atau kelalaian bendahara, pengelola keuangan, atau pegawai negeri bukan bendahara.

Dengan alasan utamanya pemulihan Kerugian Daerah/Negara, Sidang ini bertujuan strategis untuk mengembalikan kerugian daerah/negara yang ditimbulkan dari temuan LHP BPK.sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan dan Perundang-undangan, Pelaksanaan sidang ini didasarkan pada amanat Pasal 10 ayat (1), (3), dan (4) UU No. 15 Tahun 2006 tentang BPK.

Penyelesaian Tindak Lanjut Temuan BPK, Sidang dilaksanakan untuk menindaklanjuti rekomendasi LHP BPK, baik berupa tuntutan perbendaharaan (untuk bendahara) maupun tuntutan ganti rugi (untuk pegawai non-bendahara).

Menghapus Kerugian dari Matrik Kerugian Daerah, Sidang MPTGR berfungsi untuk meneliti dan memverifikasi data, sehingga nilai kerugian dapat diselesaikan, dibayar, atau dihapuskan dari Matrik Kerugian Daerah.

Memberikan Hak Keberatan, Memberikan kesempatan kepada pelaku yang merugikan daerah untuk mengajukan keberatan atau pembelaan diri atas temuan LHP BPK. (RMF-NikBong)

Follow Portal Bermano di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *