Dia menjelaskan tenaga honorer di SKPD Lebong rata-rata memakai tenaga kontrak. Sehingga tidak ada alokasi anggaran khusus yang mengatur pemberian THR bagi THLT.
“Kalau THR untuk ASN ini sebenarnya kan gaji ke-14 ASN. Tidak ada keputusan THR bagi THLT. Karena aturannya jelas,” ungkap Sekda.
Di sisi lain, ia menyebutkan, THR alias gaji ke-14 bagi para abdi negara akan segera dicairkan sebelum lebaran.
Menurutnya, besaran gaji ke-14 yang akan diterima sesuai dengan gaji ASN yang akan dibayarkan. Itupun diluar gaji rutinitas bulan April tahun 2023 ini. Artinya, ribuan ASN itu akan menerima gaji dobel bulan ini.
“Pembayaran THR ASN telah diatur dalam peraturan pemerintah pusat. Tentunya kita berharap semua ASN dilingkungan Pemkab Lebong sudah menerima sebelum hari raya Idul Fitri,” demikian Sekda.(Alexander)

















