Pewarta : Rudhy Muhammad Fadhel
Lebong. PortalBermano.com – Setelah melewati proses pembahasan yang alot dan perdebatan serta adu argumentasi akhirnya Badan anggaran (Banggar) DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) kabupaten Lebong resmi sepakati APBD-P tahun anggaran 2026 Rabu (12/8)

Pencapaian dan penandatangan kesepakatan dihadiri langsung oleh bupati Lebong H,Azhari,SH.,MH., bersama ketua dan tim anggota TAPD, Sementara Formasi Banggar DPRD terpantau hadir dengan lengkap ketua Carles Ronsen,S.Sos., dan wakil ketua Ahmat Lutfi serta Wakil ketua Rinto Putra Cahyo,S.Kep., berserta seluruh tim/anggota.

Pada kesempatan sebelumnya dijelaskan oleh Carles Ronsen bahwa tujuan pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Rancangan APBD-Perubahan Tahun Anggaran 202 di tingkat Badan Anggaran (Banggar) adalah untuk menyelaraskan program prioritas pembangunan daerah dengan kemampuan keuangan, serta mencapai kesepakatan antara legislatif dan eksekutif sebagai pedoman resmi penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (R-APBDP).

Dengan sasaran Utama Pembahasan KUA-PPAS adalah menyelaraskan Kebijakan, untuk memadukan rencana kerja pembangunan daerah (RKPD) dengan target pendapatan, belanja, dan pembiayaan. Selanjutnya adalah untuk menilai realisme pendapatan, dengan menguji keakuratan proyeksi pendapatan daerah dan asumsi makro ekonomi yang mendasarinya.

Lebih lanjut menurut Carles Ronsen adalah untuk ketepatan sasaran program, memastikan alokasi plafon anggaran belanja benar-benar efektif, efisien, dan menjawab kebutuhan prioritas masyarakat, Dengan dasar Kesepakatan bersama untuk menghasilkan nota kesepakatan antara kepala daerah dan DPRD yang sah untuk tahapan penganggaran berikutnya.
“Tujuan pembahasan KUA-PPAS (Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara) Rancangan APBD perubahan tahun 2026 adalah menyelaraskan target pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah dengan perkembangan situasi ekonomi, hasil evaluasi semester pertama, serta pergeseran prioritas pembangunan agar APBD Perubahan tetap seimbang dan tepat sasaran.
Penyesuaian Kebijakan Fiskal mengubah asumsi makro ekonomi jika terjadi perubahan kondisi daerah atau nasional, serta menyesuaikan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) berdasarkan realisasi berjalan.
Kemudian menilai ulang sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya., untuk optimalisasi program dan belanja serta menggeser alokasi dana antar-program atau antar-OPD yang lebih mendesak.
Selain itu menurut Carles Ronsen adalah untuk menguji asas kebermanfaatan anggaran bagi masyarakat di sisa tahun anggaran, serta memastikan efisiensi dan efektivitas program infrastruktur serta pelayanan publik.
Dasar Hukum Anggaran Final Menjadi dasar kesepakatan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD. Untuk menghasilkan pedoman resmi penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD 2026.
Dengan menghatur puja dan puji syukur kehadirat Tuhan yang maha kuasa “Alhamdulillaah” pembahasan RAPBD-Perubahan Tahun anggaran 2026 sudah dapat disepakati.” Demikian Carles Ronsen,S.Sos., (RMF-NikBong)


















