Lebih jauh, ia mengaku, menggunakan sianida untuk aktivitas tong ini tanpa mengantongi izin. Bahkan, terjadinya pembiaran oleh aparat penegakan hukum maupun Dinas Lingkungan Hidup.
“Kita sudah melakukan beberapa kali investigasi. Kita temukan tong tanpa izin. Dan sianida tersebut jelas mencemar lingkungan”, jelasnya.
Ia berharap, APH segera menindaklanjuti laporannya tersebut. Terlebih, segera memanggil DLH karena diduga adanya pembiaran.
Diketahui, pihak Polres maupun Polda sudah berulang kali penertiban aktivitas penambangan dan pengolahan emas secara ilegal di daerah itu.
Namun fakta dan pantauan di lapangan, penertiban tidak pernah efektif. Sebab tidak menyentuh pengolahan emas milik sejumlah pemodal besar yang di kalangan para penambang selalu disebut bos-bos besar.
“Kita percaya dengan APH di Lebong,” demikian Firdaus.(Alexander)

















