Pewarta : Rudhy Muhammad Fadhel.
Lebong. PortalBermano.com – Menteri Kehutanan Republik Indonesia Raja Juli Antoni meluncurkan Roadmap Percepatan Penanganan dan Penetapan Status Hutan Adat Periode 2025–2029 di Imah Gede Kasepuhan Pasir Eurih, Desa Sindanglaya, Kecamatan Sobang, Kabupaten Lebak, Sabtu (6/6).

Peluncuran roadmap tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah mempercepat pengakuan dan penetapan hutan adat di berbagai daerah. Dalam kegiatan yang sama, sebanyak 10 Masyarakat Hukum Adat (MHA) dari sejumlah wilayah di Indonesia menerima Surat Keputusan (SK) Penetapan Status Hutan Adat.
Dokumen peta jalan tersebut disusun sebagai acuan nasional dalam memperkuat kepastian hukum bagi masyarakat adat sekaligus mempercepat penyelesaian berbagai usulan hutan adat yang masih berproses.
Selain memberikan pengakuan terhadap hak masyarakat hukum adat atas wilayah kelolanya, kebijakan tersebut juga diarahkan untuk mendukung pelestarian kawasan hutan melalui pola pengelolaan berbasis kearifan lokal yang telah dijalankan secara turun-temurun.
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menegaskan komitmen pemerintah dalam mempercepat penyelesaian berbagai usulan penetapan hutan adat melalui roadmap yang telah disusun untuk periode 2025–2029.
“Masyarakat Hukum Adat telah terbukti sebagai penjaga hutan (guardian of the forest) terbaik. Berbagai pengalaman menunjukkan bahwa kawasan yang dikelola oleh MHA memiliki tingkat kelestarian yang baik karena adanya tanggung jawab kolektif. Upaya perlindungan hutan menempatkan MHA sebagai mitra utama dan subjek pengelolaan hutan,” tegas Raja Juli Antoni.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup kabupaten Lebong Indra Gunawan,SPi.,MSi.,kepada awak media portalBermano.com melalaui perpesanan Whatshaap Sabtu (6/6) malam.
Untuk dan atas nama Bupati kabupaten Lebong H,Azhari,SH.,MH., Sementara itu, Pemerintah kabupaten Lebong menyambut baik peluncuran roadmap sekaligus penyerahan SK kepada sejumlah komunitas adat.
Penetapan ini, merupakan bentuk nyata pengakuan negara terhadap keberadaan serta hak-hak masyarakat adat dalam mengelola dan menjaga kelestarian hutan.
“Penetapan status hutan adat memiliki arti penting karena tidak hanya berkaitan dengan aspek administrasi, tetapi juga menjadi landasan untuk memperkuat kelembagaan masyarakat adat serta mendukung peningkatan kesejahteraan warga.”Ujar Indra Gunawan,SPi.,MSi.
Menurut Indra Gunawan,SPi.,MSi.,, pengakuan negara terhadap hutan adat dapat membuka ruang bagi pengembangan potensi ekonomi berbasis kearifan lokal yang berkelanjutan.

“Semoga setelah ditetapkannya status hutan adat, masyarakat dapat terus menjaga kelestarian kawasan hutan, memperkuat kelembagaan adat, serta mengembangkan potensi ekonomi yang berkelanjutan sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh generasi saat ini maupun generasi mendatang,” Demikian Indra Gunawan SPi.,MSi.
Dari berbagai sumber dengan diluncurkannya Roadmap Percepatan Penanganan dan Penetapan Status Hutan Adat Periode 2025–2029 Pemerintah berharap dokumen tersebut dapat menjadi pedoman dalam memperkuat perlindungan hak masyarakat adat sekaligus menjaga keberlanjutan fungsi hutan di tengah berbagai tantangan pengelolaan sumber daya alam. (RMF-NikBong)


















